Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Bagikan 5000 Masker Untuk Masyarakat Merauke
- Satuan Binmas Polres Boven Digoel Gelar Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM)
- Babinsa 1711-13/GTR Boven Digoel Laksanakan Komsos dengan Warga Binaannya
Baca Juga
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma yang sejak awal gencar menyuarakan penolakan Perpres tersebut, mengucapkan terimakasih atas sikap Presiden yang telah mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Saya selaku senator Papua Barat mengapresiasi sikap Bapak Presiden yang telah mencabut Perpres tersebut. Apalagi salah satu provinsi target investasi adalah Papua," kata Filep, Selasa (2/3/2021).
Awalnya, Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021. Namun, sejak ditandatanganinya Perpres miras tersebut, gejolak penolakan dari masyarakat memang terus menguat. Tidak hanya datang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, politisi, aktivis bahkan masyarakat pada umumnya menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.
"Keputusan Bapak Presiden telah menyelamatkan umat manusia dari kerusakan. Dan kami juga berhadap Bapak Presiden segera mengevaluasi pihak-pihak terkait yang meloloskan produk hukum ini. Sesungguhnya tanpa perlu berpikir panjang, jelas Perpres ini sangat tidak berpihak pada masyarakat," pinta Filep.
Filep juga menyampaikan bahwa fokus investasi tak hanya mempertimbangkan soal perputaran uang di daerah. Namun, dia menyebut bahwa azas kebermanfaatan seharusnya menjadi pertimbangan utama. 
- Anggota Kodim Boven Digoel Bantu Pemasangan Keramik Gereja Paroki Hati Kudus Tanah Merah
- PT. BIA Inti Agrindo Dukung Peningkatan Produksi Virgin Coconut Oil (VCO) di Kampung Selil
- SAMBUT KEMERDEKAAN RI KE-79, TSE GROUP GELAR LOMBA PIDATO PELAJAR
