Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Wadanramil bersama Babinsa Tanah Merah Boven Digoel Bagikan Tas Sekolah
- Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Menteng Terbongkar, 15 Orang Ditangkap
- Memperingati Perayaan Natal, KKSU Lakukan Kegiatan Donor Darah
Baca Juga
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma yang sejak awal gencar menyuarakan penolakan Perpres tersebut, mengucapkan terimakasih atas sikap Presiden yang telah mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Saya selaku senator Papua Barat mengapresiasi sikap Bapak Presiden yang telah mencabut Perpres tersebut. Apalagi salah satu provinsi target investasi adalah Papua," kata Filep, Selasa (2/3/2021).
Awalnya, Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada 2 Februari 2021. Namun, sejak ditandatanganinya Perpres miras tersebut, gejolak penolakan dari masyarakat memang terus menguat. Tidak hanya datang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, politisi, aktivis bahkan masyarakat pada umumnya menyuarakan ketidaksetujuan atas kebijakan tersebut.
"Keputusan Bapak Presiden telah menyelamatkan umat manusia dari kerusakan. Dan kami juga berhadap Bapak Presiden segera mengevaluasi pihak-pihak terkait yang meloloskan produk hukum ini. Sesungguhnya tanpa perlu berpikir panjang, jelas Perpres ini sangat tidak berpihak pada masyarakat," pinta Filep.
Filep juga menyampaikan bahwa fokus investasi tak hanya mempertimbangkan soal perputaran uang di daerah. Namun, dia menyebut bahwa azas kebermanfaatan seharusnya menjadi pertimbangan utama.
- Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu Jemaah Serta Tidak Ada batasan Usia Lagi
- Sambut Hari Bhayangkara, Polres Boven Digoel Bantu Pembangunan Pura Satya Loka
- Konsultasi Publik ke-3 Program Environmental Conservation and Community Development Program (ECCDP) Sukses Diselenggarakan