Sengketa Tanah Bandara Sentani, Sertifikat Sudah Terbit Namun Bisa Dibatalkan, Ini Penjelasan Kepala BPN Jayapura

Tampak Masyarakat Adat Menyampaikan Aspirasi Kepada Kepala ATR-BPN Kabupaten Jayapura/
Tampak Masyarakat Adat Menyampaikan Aspirasi Kepada Kepala ATR-BPN Kabupaten Jayapura/

Setelah beberapa kali mempertanyakan soal sertifikat tanpa pelepasan adat, akhirnya belasan perwakilan masyarakat pemilik tanah Bandara Sentani berhasil melakukan pertemuan Kepala Kementerian ATR-BPN kabupaten Jayapura pada, Senin siang (12/6).


Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan adat pemilik ulayat kembali mempertanyakan soal sertifikat tanah Bandara area, landasan pacu pesawat, parkiran pesawat sekitar 55 hektar yang diterbitkan oleh pihak BPN tanpa surat pelepasan adat pada tahun 2022 lalu.

Pihak masyarakat kecewa lantaran pihak kementerian perhubungan pun tak kunjung hadir untuk melakukan klarifikasi terhadap masyarakat pemilik tanah Bandara, padahal pihak perhubungan adalah salah satu pihak dalam penerbitan sertifikat tanpa pelepasan itu.

Kepala ATR-BPN kabupaten Jayapura, Isak J J Waromi dalam pertemuan itu mengakui bahwa sertifikat tanah bandara diterbitkan hanya berdasarkan dokumen Bessluit ((Dokumen penyerahan Bandara dari pemerintah Belanda ke Indonesia saat masa peralihan negara saat itu).

Bahkan, Isak menyebut sertifikat hanya sebuah kertas saja sehingga dapat dilakukan mediasi untuk dapat dibatalkan.

"Saya bisa cabut kapan saja," ucapnya dihadapan perwakilan pemilik tanah Bandara.

Dia juga mengatakan, sertifikat tersebut bukan harga mati.

"Sertifikat ini bukan harga mati, sewaktu-waktu bisa dicabut," ujarnya.

Bahkan dia menyampaikan, sertifikat yang sudah keluar namun belum sampai 5 tahun bisa dibatalkan dengan syarat surat pendukung dari pihak adat maupun pemerintah terkait.

"Dan masalah tanah Bandara yang sertifikat sudah keluar tahun lalu bisa dibatalkan melalui proses mediasi dengan syarat masing-masing pihak memiliki surat pendukung dan dokumen negara yang menguatkan," ungkap Kepala BPN Jayapura.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Jhon Maurits Suebu mengaku senang atas pertemuan tersebut dinilai ada titik terang.

"Setelah dengan kepala BPN sekarang sudah ada titik terang bahwa pihak pertanahan akan mengundang pihak kementerian perhubungan untuk dilakukan pertemuan selanjutnya," ujarnya.

Meski demikian, kata Suebu bahwa aksi pemalangan terhadap tanah bandara ditunda setelah hasil pertemuan berikut antara pihak masyarakat, BPN dan perhubungan.

"Aksi yang direncanakan kami akan tunggu setelah ada pertemuan berikutnya. Kalau dalam pertemuan tidak ada titik terang masyarakat adat tetap akan lakukan aksi dan tetap akan duduki bandara Sentani," tegas Sekertaris Forum Peduli Kemanusiaan.

Diketahui, pihak perwakilan masyarakat telah mencabut gugatan soal sengketa sertifikat tanah bandara Sentani di Pengadilan Negeri Jayapura dan surat tersebut akan diserahkan ke pihak BPN untuk kemudian dilakukan mediasi pada pekan depan bersama pihak kementerian perhubungan.