Mapolresta Jayapura Kota, melalui penyidik melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja sebanyak 560,5 gram atau sekitar setengah Kilogram. Senin (18/1)
- Seorang pria Ditemukan Gantung diri Dalam rumahnya di belakang Toko Varian Jayapura.
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
Baca Juga
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, dua tersangka yakni JM (60) dan OHHW (25) bersama jaksa yang menangani perkara bernama Natalia Ramma.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan atas dua perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Dari 560,5 Gram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 79,6 Gram milik tersangka JM, sementara sisanya sebanyak 480,7 Gram milik OHHW.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang Pengadilan.
Atas perkaranya kedua tersangka sama-sama dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
- Pelaku Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Bripda Anton Telah Tertangkap, Satu Masih Buron
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam