Mapolresta Jayapura Kota, melalui penyidik melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja sebanyak 560,5 gram atau sekitar setengah Kilogram. Senin (18/1)
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu
Baca Juga
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, dua tersangka yakni JM (60) dan OHHW (25) bersama jaksa yang menangani perkara bernama Natalia Ramma.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan atas dua perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Dari 560,5 Gram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 79,6 Gram milik tersangka JM, sementara sisanya sebanyak 480,7 Gram milik OHHW.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang Pengadilan.
Atas perkaranya kedua tersangka sama-sama dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini