Mapolresta Jayapura Kota, melalui penyidik melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja sebanyak 560,5 gram atau sekitar setengah Kilogram. Senin (18/1)
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan
- Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
Baca Juga
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, dua tersangka yakni JM (60) dan OHHW (25) bersama jaksa yang menangani perkara bernama Natalia Ramma.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan atas dua perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Dari 560,5 Gram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 79,6 Gram milik tersangka JM, sementara sisanya sebanyak 480,7 Gram milik OHHW.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang Pengadilan.
Atas perkaranya kedua tersangka sama-sama dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Pemuda Pengedar Narkoba Ganja Di Kota Jayapura Ditangkap Polisi
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi