Sidang Perdana Praperdilan Korupsi Septic Tank Raja Ampat, Kejati PB Tidak Hadir

Sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Muhammad Nur Umlati perkara dugaan korupsi pembangunan tangki Septic Tank pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai Termohon berlangsung di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Rabu 24 Februari 2021 dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.


Walaupun tidak dihadiri oleh pihak termohon, dalam hal ini  Kejaksaan Tinggi Papua Barat persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Praperadilan, Vabianes Stuart Wattimena tetap akan melanjutkan persidangan pada pemeriksaan alat bukti keesok harinya, Kamis 25 Februari 2021 beragendakan penyerahan barang bukti. 

Menurut Penasehat Hukum Pemohon, Benediktus Jombang menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejati Papua Barat dalam persidangan tersebut 

Kata, Benediktus Jombang yang di dampingi rekannya Benry Napitupulu, Agustinus Jehamin dan Yesaya Mayor ini keberatan atas penetapan tersangka kepada kliennya, Muhammad Nur Umlati sebagai tersangka dan saat menjalani pemeriksaan didampingi pengacara penunjukan dari Kejati Papua Barat. 

“ Inikan perkara luar biasa sehingga tersangka harus didampingi pengacara, bukan yang ditunjuk oleh Kejati Papua Barat,” kata Benediktus Jombang 

Selain itu berdasarkan hasil audit, itu merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP, hal itu berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. “ Kejati Papua Barat terlalu cepat atau terlalu dini menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata dia 

Alasan lainnya, Benediktus Jombang mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas nama Muhammad Nur Umlati. 

“ Kami meminta kepada Kejati Papua Barat agar melepaskan klien kami dari tahanan. Selaku kuasa hukum pemohon praperadilan telah mengajukan surat penangguhan penahanan, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Kejati Papua Barat untuk mendapatkan status penahanan rumah atau kota,” kata dia 

Sementara, Benry Napitupulu menambahkan dirinya menduga bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi di Manokwari. 

Kata Benry Napitupulu, berdasarkan  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 yang menyatakan bahwa sahnya apabila praperadilan diajukan, akan tetapi sudah diputuskan otomatis gugur perkaranya. Tapi tetap berjalan sampai sidang tipikor dibuka untuk umum, disitulah gugur praperadilan. 

Pada saat sidang lanjutan Kamis besok, pihaknya  akan mengajukan bukti surat, Jika menurut pendapat hakim praperadilan, ketidakhadiran pihak termohon berarti tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan

“ Karena tidak menggunakan haknya, ya selaku pemohon akan menggunkan hak, mengajukan bukti surat," kata Benry Napitupulu

Sebelumnya tersangka Muhammad Nur Umlati mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sorong dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat pada tanggal 15 Pebruari 2021.

Setelah dipanggil sebagai saksi, saat itu pula Muhammad Nur Umlati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT-29/R:/Fd.I/02/2021 dan langsung ditahan oleh Kejati Papua Barat berdasarkan surat penahanan tersangka nomor PRINT-30/R:/Fd.I/02/2021, hingga berujung gugatan praperadilan di PN Sorong.