Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT. BJA, Mantan Walikota Sorong Berikan Keterangan Di Polresta Sorong Kota

Mantan Walikota Sorong, Lambert Jitmau didampingi kuasa hukumnya, Fernando Ginuni setelah  selesai memberikan keterangan di penyidik Polresta Sorong Kota dugan perkara pemalsuan dokumen oleh PT. Bagus Jaya Abadi. (Sumber foto istimewa)
Mantan Walikota Sorong, Lambert Jitmau didampingi kuasa hukumnya, Fernando Ginuni setelah selesai memberikan keterangan di penyidik Polresta Sorong Kota dugan perkara pemalsuan dokumen oleh PT. Bagus Jaya Abadi. (Sumber foto istimewa)

Mantan Walikota Sorong, Lambert Jitmau mendatangi Polresta Sorong Kota untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen yang di duga di lakukan oleh PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) untuk izin kegiatan reklamasi pantai Supraw di Kelurahan Tanjung Kasuari.


Kedatangannya berdasarkan panggilanpenyidik Unit II Tipideksus Polresta Sorong Kota terkait Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/ 496/VII/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang dilayangkan kepada PT. BJA tertanggal 14 Juli 2025 yang dibuat melalui kuasa hukum Mercy Sinay dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 263.

Dihadapan penyidik Unit II Tipideksus Polresta Sorong Kota mantan Walikota Sorong 2 periode diperiksa selama 30 menit dan menjawab 11 pertanyaan.

“ Ada sekitar 11 pertanyaan dan saya kurang dari 30 menit,” kata Lamberth Jitmau usai memberikan keterangan, Rabu 1 Oktober 2025.

Ia menegaskan dalam memberikan keterangan dia tidak mengetahui terkait surat ijin prinsip dan ijin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Bagus Jaya Abadi.

“ Intinya saya tidak tahu dengan ijin prinsip dan ijin reklamasi yang mereka pegang,” kata dia.

Ia juga mengakui tidak mengenal sama sekali pemilik, alamat kantor dan lokasi reklamasi milik PT. Bagus Jaya Abadi.

“ Orangnya saja saya tidak kenal, alamat kantornya saya tidak tahu, lokasi reklamasi juga saya tidak tahu, masa saya bisa keluarkan surat kepada orang yang saya tidak kenal," tegasnya.

Surat yang di miliki PT. Bagus Jaya Abadi itu, Kata Lambert Jitmau, dirinya baru saja menjabat sebagai Walikota Sorong di tahun 2013 dan masa itu tidak pernah menerbitkan surat ijin prinsip dan ijin reklamasi milik oleh PT. Bagus Jaya Abadi.

Ia menambahkan sejak menjabat sebagai Walikota Sorong selama 2 periode, dia mengeluarkan surat ijin satu-satunya yang ditandatangani adalah ijin reklamasi di Tembok Berlin atau tembok Dofior.

Kegiatan reklamasi, Kata dia merupakan pekerjaan yang besar dengan menimbun laut menjadi daratan harus sesuai dengan yang diperuntukkan dari bersangkutan.

Ia meminta agar Polresta Sorong Kota menelusuri pemilik ijin reklamasi itu dan dari mana mendapatkan ijin tersebut.

Selain itu, Lambert Jitmau berkeinginan menanyakan langsung kepada pemilik PT. Bagus Jaya Abadi, Paulus George Hung dari mana dan siapa yang memberikan sura ijin reklamasi tersebut.

“ Saya akan bertanya pada dia. Kau terima surat ijin ini dari siapa? Apakah dari Pa Lamberth karena saat itu saya walikota,” kata dia.

Ia kembali menegaskan sama sekali tidak mengenal pemilik, lokasi dan kantor PT. Bagus Jaya Abadi. Selain itu di hadapan penyidik, ia membantah saat di tanya menyimpan nomor kontak pemilik PT. Bagus Jaya Abadi.

“ Penyidik bertanya pada saya, apa bapak punya nomor? Orangnya saja saya tidak tahu untuk apa saya ambil nomor HP-nya hubungan apa saya dengan dia,” kata dua  Lamberth.

“ Intinya, saya tidak kenal beliau, tidak tahu lokasi, tidak tahu kantor beliau lalu mengapa surat itu ada di mereka. Apakah surat itu jatuh dari langit langsung ke kantor mereka,” tambah dia.

Menurut Lambert Jitmau, Reklamasi adalah hal yang urgen sehingga saat mengeluarkan ijin itu harus ada persentase, yang bersangkutan dan pemilik hak ulayat harus persentase didepan walikota dan OPD terkait termasuk pimpinan dewan karena ini menyangkut hajat orang banyak di Kota Sorong.

Sementara itu, Kuasa hukum, Labora Sitorus, Simon Maurits Soren mengatakan dia mendampingi saksi tambahan dalam memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polresta Sorong Kota.

Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren. 

Ia menambahkan PT. Bagus Jaya Abadi diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik kleinnya Labora Sitorus.

Sehingga, Kata Simon Soren diduga bahwa ada indikasi penyerobotan dan pengklaiman salah satu yang saya gaaris bawahi adalah bukti nyata adalah gugatan perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN SON yang sudah digugat secara berdata.

“ iItu adalah bukti autentik dan bukti yang secara sadar meyakinkan bentuk penyerobotan yang dilakukan oleh Paulus George Hung yang saat itu statusnya adalah warga negara asing,” kata dia.

Selain milik kliennya, Kata Simon Soren ada tiga obejek lahan yang diduga diserobot oleh Paulus George Hung yaitu milik PT. Vitas Samudera dan PT. Salawati Motor

“ Jadi dalam hal konteks objek, itu terdapat tiga objek yang pertama tanah milik Pak Labora Sitorus yang langsung bergandengan dengan PT Vitas Samudera dan ada juga objek lain yang bersinggungan dan bersamaan di atas objek yang dimaksud atas nama PT. Salawati Motor atau atas nama Petrus P. Tunggawan,” kata dia

Ia menambahkan dalam objek itu PT. Bagus Jaya Abadi diduga melakukan tiga penyerobotan sekaligus. Hal tersebut di kuatkan dengan kesaksian Mantan Walikota Sorong, Lambert Jitmau yang menegslan tidak pernah menandatangani apalagi memberikan surat izin reklamasi seluas 12 Hektar yang di klaim oleh PT. Bagus Jaya Abadi.

“ Jadi dalam hal ini satu objek, jadi tiga penyerobotan satu kali dalam hal ini berdasarkan keterangan di pengadilan yang disampaikan oleh Pak Lambertus Jitmau izin prinsip tidak pernah ditandatangani dan izin lokasi seluas 12 sektor adalah ilegal,” kata Simon Soren.