Sikapi Gugatan Yang Dihadapi Kliennya, Kuasa Hukum PT. Elora Papua Abadi Lakukan Konferensi Pers

Kuasa hukum PT. Elora Papua Abadi didampingi pengacaranya menggelar kegiatan konferensi pers , yang digelar di kantor PT. Elora Abadi yang beralamat di kawasan Lampu Satu Merauke. Sabtu (19/2).


Adapun penggugat dari PT. Elora Papua Abadi ini Regina Diana Permata Sari selaku kepala cabang dari PT. Elora Papua Abadi cabang Merauke.

Adapun dalam Konferensi Pers tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari PT. Elora Papua Abadi yaitu Yohanes Irianto Horong, Efraim Fanghoi, dan Dewi Dyan Lampita.

Dalam penyampaiannya kuasa hukum dari PT. Elora Papua Abadi Efraim Fanghoi mengatakan bahwa penggugat menggugat kliennya untuk membayar uang senilai 1,2 miliar dari pembangunan salah satu perurumahan yang beralamat di jalan Cikombong, yang letaknya berada di kelurahan Kumundu Kabupaten Merauke.

Efraim Fanghoi membenarkan bahwa memang terkait dengan pembangunan perumahan di jalan Cikombong bahwa kliennya masih belum bayar uang senilai 1,2 miliar, namun menurut Efraim bahwa dalam pada prinsipnya dalam suatu perjanjian dikenal hak timbal balik, yang mana setelah dikaji berdasarkan dokumen, penggugat juga mempunyai kelalaian berupa janji yang tidak ditepati, sehingga proses pembangunan perumahan menjadi terlambat.

Selengkapnya penjelasan terkait kuasa hukum dari PT. Elora Papua Abadi dapat disaksikan pada video konferensi pers berikut.