Soal Payung Hukum Pemilu di 3 DOB Papua, KPU: Bisa Revisi UU Pemilu atau Bikin Perppu

Anggota KPU RI, Idham Holik/Ist
Anggota KPU RI, Idham Holik/Ist

Kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua diserahkan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pembuat kebijakan.


Anggota KPU RI, Idham Holik, melihat ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR RI dan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Disebutkan Idham, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Poin yang akan diubah adalah terkait dengan ketentuan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang kini sudah mekar menjadi 3 DOB.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sehingga kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (anggota) DPR RI diubah," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7).

Ketentuan terkait dapil dan jumlah kursi, papar mantan anggota KPU Jawa Barat ini, berada di lampiran-lampiran di dalam UU Pemilu.

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," paparnya. dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, Idham juga menyebutkan bahwa pada lampiran I dan II UU Pemilu juga terdapat ketentuan mengenai penyelenggara pemilu yakni ada KPU dan Bawaslu.

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," imbuhnya.

Apabila pemangku kebijakan tak memungkinkan untuk melakukan revisi UU Pemilu, lanjut Idham, ada langkah hukum lain yang bisa digunakan. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Oleh karena itu, Idham menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu menyerahkan sepenuhnya terkait landasan hukum pelaksanaan pemilihan di 3 DOB Papua.

"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan. Karena kami penyelenggara pemilu," demikian Idham.