Boven Digoel, Papua Selatan - Kabupaten Boven Digoel telah mempunyai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Konsumsi dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah berlaku selama 5 (lima) tahun.
- Dukcapil Akan Melakukan Pendataan Kepada Penduduk Non Permanen yang Menetap di Kabupaten Boven Digoel
- Pemkab Mappi Merancang Masa Depan Transportasi Sungai
- Dukungan Penuh dari RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk Pelayanan Kesehatan di Mappi
Baca Juga
DPRD Boven Digoel tengah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal dan menghindari dampak negatifnya bagi masyarakat.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Boven Digoel, Drs. Jeffry Hanny Isaak Nirahua saat diwawancarai sejumlah awak media berharap aktivitas penjualan minuman keras (miras) tidak boleh berlangsung. Karena jika terus berlangsung tanpa adanya pengendalian dan pengawasan hal tersebut akan merugikan banyak pihak.
"Tunggulah sampai Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan miras kita tersahkan, baru di sana silakan para agen distributor mencari dan meminta izin melalui surat rekomendasi yang diberikan oleh Bupati," tuturnya, Kamis (14/3/24).
- Sebanyak 612 Surat Suara DPR RI Disinyalir Hilang, Bawaslu Surati KPU Merauke Untuk Klarifikasi
- Kontribusi Negara PT. Gag Nikel Selama 6 Tahun Capai Rp. 2.155 Trillun
- Fakultas Hukum Universitas Musamus Tandatangani Kerjasama Program Doktor Ilmu Hukum dengan Universitas Islam Sultan Agung