Temuan IPC: Mayoritas Pembahasan RUU di DPR Mengabaikan Suara Rakyat

Temuan Index Parliamentary Center terkait legislasi di DPR RI 2020-2021/Repro
Temuan Index Parliamentary Center terkait legislasi di DPR RI 2020-2021/Repro

Mayoritas pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selama masa sidang 2020-2021di parlemen tidak melibatkan publik.


Hal tersebut tercantum dalam temuan Index Parliamentary Center (IPC) yang dirilis Jumat (25/2).

Peneliti IPC, M Maulana memaparkan, setidaknya ada 8 RUU yang menjadi sorotan di masa pembahasan tahun 2020-2021. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh RUU tidak melibatkan partisipasi publik.

“Ada 3 RUU yang dalam proses pembahasannya menyelenggarakan RDPU (rapat dengar pendapat umum), sementara 5 rancangan dalam proses pembahasannya itu tidak menyelenggarakan RDPU,” urai M. Maulana secara daring.

Selain itu, indeks kinerja legislasi juga mengungkap hampir seluruh alat kelengkapan DPR tidak menyusun laporan aspirasi publik dalam pembahasan RUU.

“Kecuali pada dua RUU, yaitu RUU tentang perubahan atas undang-undang 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan RUU Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia in the AFTA,” katanya.

Yang menarik lainnya, dalam temuan IPC ini adalah partisipasi publik oleh legislatif ini hanya digunakan sebagai mekanisme untuk menjustifikasi atas kebijakan yang direncanakan.

“Dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ditemukan sekitar 15 representasi publik yang dilibatkan, 11 di antaranya adalah kalangan akademisi atau pakar, sementara tiga lainnya dari kalangan NGO atau CSO,” urainya.

Menurut hasil penelitian dari IPC, 11 representasi publik ini ternyata berlatar belakang sudah setuju dengan pembahasan RUU yang dibahas.

Penelitian ini menggunakan metodologi studi dokumen observasi sumber data dan informasi laporan sidang berita di media elektronik channel YouTube akun resmi media sosial DPR RI dengan rentan waktu September sampai Desember 2021 dengan skor pertanyaan 0-100.