Terkait kasus saling serang yang terjadi di jalan Biak, Minggu (12/4) hingga berakibat dengan dirusaknya satu unit mobil operasional milik SatPol PP dan Mobil Milik Kepolisian.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Sat Brimob Batalyon D Merauke Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Buti
- Terpaksa Ditembak, Dokter Sunardi Membahayakan Jiwa Masyarakat Saat akan Ditangkap
Baca Juga
Lanjutan dari kasus tersebut, seorang pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke di tetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiaya
Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh AKP Carroland kepada RMOL Papua via seluler, Sabtu (18/4)
"Setelah kita ambil keterangan dari 5 orang saksi terkait laporan Polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh terduga oknum Pegawai Pemda Kabupaten Merauke didapatkan satu orang yang keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang di duga di aniaya", Jelasnya.
Menurutnya satu orang tersebut keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang oleh penyidik kemudian statusnya dinaikan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
"Satu orang tersebut penyidik naikan statusnya sebagai tersangka yang sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara untuk kebaikan status dari saksi sebagai tersangka", Tutupnya.
- Data BNN, Di Seluruh Indonesia Ada 8.691 Titik Rawan Narkoba
- Ribuan Personil Gabungan Polri dan TNI Diterjunkan Untuk Amankan Massa Aksi 10 Mei
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini