Terkait kasus saling serang yang terjadi di jalan Biak, Minggu (12/4) hingga berakibat dengan dirusaknya satu unit mobil operasional milik SatPol PP dan Mobil Milik Kepolisian.
- Bareskrim Masih Analisis dan Evaluasi Dugaan Pelanggaran di PON XXI
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
Baca Juga
Lanjutan dari kasus tersebut, seorang pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke di tetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiaya
Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh AKP Carroland kepada RMOL Papua via seluler, Sabtu (18/4)
"Setelah kita ambil keterangan dari 5 orang saksi terkait laporan Polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh terduga oknum Pegawai Pemda Kabupaten Merauke didapatkan satu orang yang keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang di duga di aniaya", Jelasnya.
Menurutnya satu orang tersebut keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang oleh penyidik kemudian statusnya dinaikan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
"Satu orang tersebut penyidik naikan statusnya sebagai tersangka yang sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara untuk kebaikan status dari saksi sebagai tersangka", Tutupnya.
- Wabendum Timnas Amin Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
- Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun