Terkait kasus saling serang yang terjadi di jalan Biak, Minggu (12/4) hingga berakibat dengan dirusaknya satu unit mobil operasional milik SatPol PP dan Mobil Milik Kepolisian.
- Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Ratusan Botol Miras Berlabel Bersama Barang Bukti Perkara Lainnya
- Empat Prajurit Lanud J. A Dimara Dipecat, Dua Disersi dan Dua Terlibat Pembunuhan Berencana
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
Baca Juga
Lanjutan dari kasus tersebut, seorang pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke di tetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiaya
Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh AKP Carroland kepada RMOL Papua via seluler, Sabtu (18/4)
"Setelah kita ambil keterangan dari 5 orang saksi terkait laporan Polisi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh terduga oknum Pegawai Pemda Kabupaten Merauke didapatkan satu orang yang keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang di duga di aniaya", Jelasnya.
Menurutnya satu orang tersebut keterangannya sesuai dengan keterangan korban yang oleh penyidik kemudian statusnya dinaikan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara.
"Satu orang tersebut penyidik naikan statusnya sebagai tersangka yang sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara untuk kebaikan status dari saksi sebagai tersangka", Tutupnya.
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
- Penggelapan Beras Bantuan di Naukenjerai: Warga Minta Hukuman Maksimal untuk Kepala Kampung dan Aparat Tomer