Tersangka HL, Kasus Pemalsuan Pajak Kendaraan, Diproses Lebih Lanjut

Boven Digoel – Dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka “HL” berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B- 996 /R.1.15/Euh.1/ 09 /2022 tangal 27 September 2022 Pemberitahuan hasil penyelidikanan perkara pidana “HL”. Kamis tanggal (13/10).


Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, telah dilaksanakan Tahap II secara tatap muka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / I / 2022 /PAPUA / Res Bodi, tanggal 30 Januari 2022.

Adapun Barang Bukti berupa 1 (satu ) Unit Komputer Led merek Lenovo warna Putih, 1 (satu) unit mesin Printer Epson Model PA31A warna Silver, 5 (Lima) Lembar surat STNK dan 5 (Lima) Lembar surat Notif Pajak (SKPD).

Dalam pelaksanaan Tahap II Penyidik ​​tersangka dan Barang Bukti Penuntut Umum (JPU) Catarina S. Brotowali, SHMH Dan Kasmawati, SH

Kasat Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K. menjelaskan bahwa tersangka “HL”, 34 Tahun uraikan kejadian singkat Pada Bulan Juli 2020 sekitar Jam 17.00 Wit. Tersangka tanpa izin mengambil alih komputer dan print dari kantor samsat kemudian dibawah pulang ke rumah kemudian pada bulan Agustus 2020 tersangka mengambil blangko kosong, STNK 29 (dua puluh sembilan) lembar dan 16 (enam belas) lembar surat notis pajak kemudian tersangka mencetak surat STNK dan notis pajak secara manual di rumah menggunakan komputer dan printer kosong.

Setelah surat STNK dan notis pajak dibuat oleh tersangka kemudian tersangka memberikan surat tersebut kepada pemilik kendaraan yang mendaftarkan kendaraannya lewat dirinya. 

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP “Ujar Kasat Reskrim.