Berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial PW (21) dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (13/5) pagi sekira Pukul 10.30 Wit.
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan PW tersebut karena berkas penyidikannya telah rampung.
Kasat menerangkan, PW disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 179 / II / 2022 / A / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 1 Februari 2022.
"PW diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti 14,3 (empat belas koma tiga) gram dan 3 (Tiga) Anak Busur bergerigi karet merah tali rafia warna hijau dan biru ," ungkap Iptu Alam.
Lebih lanjut jelas Iptu Alam, tersangka PW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Tersangka PW sendiri ditangkap diseputaran wilayah Distrik Muara Tami tepatnya dibelakang Pos Polisi Holtekamp bersama barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja saat anggota Polsek Muara Tami melaksanakan patroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka, kejadian itu pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekitar Pukul 16.00 Wit," imbuhnya.
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan