Tim Verifikasi Pastikan Status Tanah Adat GOR Hiad Sai Merauke Milik Marga Mahuze

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke menggelar konferensi pers terkait dengan hasil verifikasi terkait keabsahan dokumen tanah tempat di bangunnya salah satu Gedung yang menjadi Icon Kebanggaan kabupaten Merauke, Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai yang saat ini sedang dipersengketakan secara adat oleh sebanyak 3 pihak. 


Tim verifikasi tersebut terdiri dari 6 orang, 2 orang dari LMA Kabupaten Merauke dan 4 orang dari LMA Marind Imbuti, dan dipimpin langsung oleh Yohan Lomit Mahuze.

“Ada tiga pihak yang mengklaim tanah ini, ada yang mengklaim berdasarkan surat wasiat ada juga yang mengklaim berdasarkan surat jual beli tanah, sehingga kita diminta untuk membantu pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak untuk dibayar, karena tidak mungkin pemerintah membayarkan semuanya.” Ucap Yohan

Menurut Yohan tim tersebut telah melakukan verifikasi dengan sungguh - sungguh dan berhasil menentukan bahwa pemilik tanah tersebut adalah Marga Mahuze, namun untuk mengetahui kepemilikan tanah tidak semudah yang dibayangkan karena pihaknya harus mengetahui secara detail silsilah dari kepemilikan tanah tersebut.

“Sebelum ada orang lain di tanah ini, Tuhan meletakan leluhur kami, lekurur Malind Anim, dan saudara-saudara saya Buti Anim, sehingga kita harus tahu terlebih dahulu siapa yang punya tanah ini, dan yang punya tanah ini adalah Marga Mahuze tapi bukan semua Marga Mahuze, sehingga kami harus cek betul moyang siapa punya dan kami tarik dari situ siapa keturunannya dan sampai sekarang yang masih hidup siapa baru kami mulai menentukan siapa yang sebenarnya punya tempat ini.” Ujar Yohan

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Selestinus Kahol yang selama ini dipercaya untuk mengelola GOR Hiad Sai Merauke mengutarakan bahwa pada prinsipnya thakya selama ini adalah pengguna aset yang berada diatas tanah yang sedang disengketakan tersebut sehingga pihaknya berharap agar ada status yang jelas terkait kepemilikan dari tanah tempat aset tersebut didirikan.

“Kami berterima kasih kalau dari seluruh komponen masyarakat, terutama pemilik ulayat dan LMA Buti dan LMA Kabupaten sudah memberikan kita dukungan bagaimana agar status tanah ini bisa jelas sehingga tidak akan ada lagi yang jadi masalah lagi kedepan, teruma kita dari pemerintah khususnya dispora dalam pengembangan lebih lanjut untuk pemanfaatan lahan di sekitar GOR ini.” Ujar Selestinus Kahol.

Sementara ketua LMA Marind Imbuti Alexander Kasari Basik Basik mengatakan jika LMA Malind Imbuti telah memberikan surat delegasi kepada LMA Kabupaten Merauke untuk secara bersama-sama membentuk tim Verifikas yang mana apapun keputusan dari tim tersebut terkait status sah tanah adat tersebut itulah yang dianggap benar oleh LMA Malind Imbuti.

Dan ketua LMA Kabupaten Merauke Frederikus Wanim Mahuze mengatakan bahwa dari hasil verfikasi bahwa saat ini pemilik sebenarnya adalah dari Marga Mahuze, dan pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada pemerintah daerah untuk dapat segera ditindak lanjuti.

Dalam konferensi pers tersebut kuasa hukum dari pemilik hak Ulayat, Petrus Wekan yang juga turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai hasil verifikasi dari LMA Imbuti dan LMA kabupaten Merauke serta akan selalu berkoordinasi dengan LMA Kabupaten Merauke dan LMA Imbuti terkait dengan status dan keabsahan tanah tersebut.