Adanya provinsi baru akan menjawab berbagai permasalahan Papua dalam konteks otonomi khusus atau Otsus, karena dapat menjembatani aspirasi lokal dan kepentingan strategis nasional.
- MyPertamina Tebar Hadiah Hadir Kembali, Hanya Beli BBM Bisa Naik Haji
- Semarak Lomba Marathon: Peserta, Juara, dan Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah
- Kolaborasi Antara Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Baca Juga
Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Toni Wanggai mengatakan, dengan adanya revisi UU Otonomi Khusus di Papua terdapat tiga terobosan besar pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo.
Pertama, kata dia, adalah kehadiran badan khusus percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, kedua adanya perencana induk pembangunan Papua yang komprehensif, ketiga adalah pemberian ruang politik seluas-luasnya kepada orang asli Papua (OAP) dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari jalur pengangkatan bukan jalur pemilihan.
Sehingga, kata dia, OAP memiliki ruang politik yang luas berperan langsung dalam mengawal kebijakan dan terlibat dalam policymaking di setiap kebijakan politik di tingkat kabupaten/kota.
“Karena itu RUU Masyarakat Hukum Adat perlu segera disahkan, karena selama ini meski orang Papua sebagai pemiliki tanah, namun pengelolaan diserahkan kepada pengusaha asing," kata Toni dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Ditambahkan tokoh pemekaran Papua asal Kaimana, Ismail Sirfefa, dalam perspektif historis dan yuridisnya, melihat substansinya sangat bagus bagaimana upaya pemerintah dapat mensejahterakan masyarakat, bagaimana menghilangkan rentang kendali, sehingga pelayanan aksesibilitasnya terjangkau.
Hanya saja, kata dia, kebijakan pemerintah pada Papua perlu dikawal pelaksanaannya karena dihadapkan dengan sejumlah persoalan.
“Tujuan pemekaran ialah bisa mewujudkan keadilan pembangunan di Indonesia, yang berimplikasi pada bidang lainnya, seperti bidang ketenagakerjaan," demikian mantan Wakil Bupati Kaimana ini.
- Aksi Mimbar Bebas Pemilihan Rektor Musamus di Kawal Polres Merauke
- Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2022, Ini Alasan Kenius Kogoya
- Wabup Boven Digoel: Pemda Tidak Punya Wewenang Menyimpulkan Sengketa Tanah RSUD