Toni Wanggai: Pembentukan Provinsi Baru adalah Jawaban bagi Permasalahan di Papua

Adanya provinsi baru akan menjawab berbagai permasalahan Papua dalam konteks otonomi khusus atau Otsus, karena dapat menjembatani aspirasi lokal dan kepentingan strategis nasional.


Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Toni Wanggai mengatakan, dengan adanya revisi UU Otonomi Khusus di Papua terdapat tiga terobosan besar pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo.

Pertama, kata dia, adalah kehadiran badan khusus percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, kedua adanya perencana induk pembangunan Papua yang komprehensif, ketiga adalah pemberian ruang politik seluas-luasnya kepada orang asli Papua (OAP) dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari jalur pengangkatan bukan jalur pemilihan.

Sehingga, kata dia, OAP memiliki ruang politik yang luas berperan langsung dalam mengawal kebijakan dan terlibat dalam policymaking di setiap kebijakan politik di tingkat kabupaten/kota.

“Karena itu RUU Masyarakat Hukum Adat perlu segera disahkan, karena selama ini meski orang Papua sebagai pemiliki tanah, namun pengelolaan diserahkan kepada pengusaha asing," kata Toni dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Ditambahkan tokoh pemekaran Papua asal Kaimana, Ismail Sirfefa, dalam perspektif historis dan yuridisnya, melihat substansinya sangat bagus bagaimana upaya pemerintah dapat mensejahterakan masyarakat, bagaimana menghilangkan rentang kendali, sehingga pelayanan aksesibilitasnya terjangkau.

Hanya saja, kata dia, kebijakan pemerintah pada Papua perlu dikawal pelaksanaannya karena dihadapkan dengan sejumlah persoalan.

“Tujuan pemekaran ialah bisa mewujudkan keadilan pembangunan di Indonesia, yang berimplikasi pada bidang lainnya, seperti bidang ketenagakerjaan," demikian mantan Wakil Bupati Kaimana ini.