Usai Putusan MK, Sejulah Gedung Pemerintah Di Yalimo Dibakar Oleh Massa Yang Mengamuk

Telah terjadi pembakaran Gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang Putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo. Selasa (29/6).


Kronologis kejadian pada sekitar pukul 16.00 WIT telah terjadi pembakaran terhadap beberapa kantor Pemerintahan, kejadian berawal pada saat para massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo dibeberapa tempat. Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo di diskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan.

Adapun Kantor pemerintahan yang dibakar oleh massa yaitu Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, Bank Papua dan seluruh akses jalan ditutup oleh massa.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena beberapa kantor Pemerintah ini sebagai Kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik. 

Menyikpai kejadian tersebut Kabid Humas Polda Papua mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif.