Seorang laki-laki berinisial ND (49) akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian seusai menikam pacarnya Yohana Milkanapo (42) menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan meninggal dunia.
- Ketum PWI Pusat: Berita Soal Wadas Harus Akurat, Berimbang, dan Independen
- Diduga Arus Pendek, Satu Unit Rumah Kos di Kayu Batu Hangus Terbakar.
- Akibat Banjir Meluas di Aceh Timur 2.761 Warga Mengungsi
Baca Juga
Korban Yohana Milkanapo (42) meninggal dunia dalam kondisi perut terbelah hingga usus perut keluar dan kedua tangan ada luka sayatan pisau dilokasi kejadian tepatnya di depan Toko Bangunan Mamta Jaya Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (26/4) siang pukul 12.30 Wit.
"Dimana pelaku ND usai melakukan perbuatannya langsung menyerahkan diri diMapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Hendrik Seru saat dikonfirmasi sesuai keterangan di terima median, Selasa (26/4).
Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, ND telah ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim dan disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana dia (pelaku) merasa cemburu lantaran melihat pacarnya (korban) sedang berjalan bersama selingkuhannya, " terang Kapolsek.
"Dengan seketika keduanya langsung beradu mulut sehingga pelaku mencabut pisau dari pinggang dan menikam korban yang mengakibatkan korban terjatuh terkapar bersimbah darah, " jelasnya.
Ia pun menambahkan kasus ini telah ditangani unit reskrim Polsek Jayapura Selatan, dimana korban telah disemayamkan di RS Bhayangkara sambil menunggu keluarga korban serta memintai beberapa keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
- Dipengaruhi Minum Keras, Pengendara Mobil Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia
- Setelah 7 Hari Pencarian Korban Kecelakaan Speed Boat, Operasi SAR Resmi Ditutup, Widodo tidak Ditemukan
- Brutal, 2 Wartawan iNews Dikeroyok Puluhan Warga di Kepulauan Yapen