Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Dalam Perkara Bupati Calon Ibukota Baru, KPK Ungkap Bendum Demokrat Balikpapan Berperan Tampung Uang Suap
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
Baca Juga
Hari ini, penyidik memanggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yakni PNS di Kemenag, Tarmizi dan Ashari.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/2).
Para saksi sedianya akan diperiksa berkaitan proyek di lingkungan Kemenag. Proyek yang dimaksud ialah proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan di Madrasah Aliyah (MA).
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan Sekretaris Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag, Affandi Mochtar sebagai saksi untuk tersangka Undang.
Dalam kasus ini, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. Undang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.
KPK pun menjerat Undang telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini pun merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah di vonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di MTs pada Tahun Anggaran 2011
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Mengancam Menyebarkan Video Intim Seorang Brimob Gadungan Diamankan di Bupul 13
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW