Hak untuk menikah harus dipenuhi, tak terkecuali tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, SE dan AT, yang melangsungkan akad nikah di Polda Metro Jaya.
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online
Baca Juga
Pernikahan bisa berlangsung berkat koordinasi penyidik di Direktorat Tahanan dan Titipan (Dittahti) Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan pendampingan ijab kabul atau akad nikah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, lewat keterangan tertulis, Senin (2/10).
Akad nikah dilangsungkan secara sederhana, dihadiri 5 orang, terdiri dari seorang penghulu, dua saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu tersangka SE.
"Ucapan terima kasih diucapkan kedua mempelai dan keluarga kepada penyidik, karena sudah memfasilitasi pelaksanaan ijab kabul. Niat menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus diungkap penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Usai akad nikah, menurut Ade, kedua mempelai tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
SE ditetapkan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa, sebagai sekretaris sekaligus talent, sedangkan AT bertindak sebagai sound engineer.
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
- Perwakilan Kontraktor Tuntut Keadilan, Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi