Merauke - Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penjualan langsung barang hasil sitaan negara terhitung sejak tahun 2016 hingga saat penjualan ini dilakukan.
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi
- Mengedarkan Dan Konsumsi Sendiri, Dua Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polisi
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
Baca Juga
Barang yang dijual langsung terdiri dari 2 unit mobil, 6 sepeda motor dan 15 handphone berbagai merek dengan target penjualan sebesar 200 juta rupiah. Penjualan langsung ini dilaksanakan selama dua hari mulai 12-13 Januari 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Kepala Kejaksaan Merauke, Paris Manalu mengatakan bahwa hasil penjualan langsung barang sitaan ini akan masuk kedalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
"Penjualan barang-barang sitaan ini mualo dari pidana umum dan pidana khusus, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Setelah ini juga akan ada penjualan langsung barang sitaan negara seperti rumah dan tanah," jelas Kajari.
Perlu diketahui bahwa bagi kendaraan bermotor yang dijual tanpa memiliki surat-surat lengkap, Kejaksaan akan mengeluarkan surat barang lelang sebagai keterangan dasar yang dapat digunakan untuk mengurus kelengkapan surat kendaraan pada Kantor Samsat. 
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.
- Lagi, polisi Bekuk Seorang Remaja Lantaran Membawa Ganja
- Kapolres Merauke Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Kepada Mama Paulina Imbumar