Merauke - Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penjualan langsung barang hasil sitaan negara terhitung sejak tahun 2016 hingga saat penjualan ini dilakukan.
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Barang yang dijual langsung terdiri dari 2 unit mobil, 6 sepeda motor dan 15 handphone berbagai merek dengan target penjualan sebesar 200 juta rupiah. Penjualan langsung ini dilaksanakan selama dua hari mulai 12-13 Januari 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.
Kepala Kejaksaan Merauke, Paris Manalu mengatakan bahwa hasil penjualan langsung barang sitaan ini akan masuk kedalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
"Penjualan barang-barang sitaan ini mualo dari pidana umum dan pidana khusus, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Setelah ini juga akan ada penjualan langsung barang sitaan negara seperti rumah dan tanah," jelas Kajari.
Perlu diketahui bahwa bagi kendaraan bermotor yang dijual tanpa memiliki surat-surat lengkap, Kejaksaan akan mengeluarkan surat barang lelang sebagai keterangan dasar yang dapat digunakan untuk mengurus kelengkapan surat kendaraan pada Kantor Samsat. 
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena