Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor menegaskan Polresta Kota Sorong dan Polda Papua Barat Daya tidak melindungi oknum-oknum yang di duga terlibat korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Jalani Pemeriksaan Urine, 41 Personil Polresta Sorong Kota Negatif Narkoba
- Tidak Sendiri, Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke
Baca Juga
Untuk itu, Ia menegaskan harus segera memanggil dan periksa Ketua DPRP Papua Barat Daya.
" Jadi ketua DPRP Papua Barat Daya juga harus di panggil, tidak bisa ini anak-anak yang korban-korban ini mengeluh lapor ke dewan adat lapor ke DPD RI. Jangan di lindungi, ujar Paul Mayor dalam press rilisnya, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengaku heran dan mengultimatum Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya tidak masuk angin dalam menagani perkara korupsi tersebut.
" Baju seragam dinas ini juga saya heran kenapa Kapolresta dan Kapolda Papua Barat Daya, kok tahan barang lama, ini ada apa jangan sampai masuk angin ya," tegasnya.
Ia menekankan akan mengawasi dan pantau sejauh mana tindak lanjut dan proses perkara yang melibatkan mantan Setwan Provinsi Papua Barat Daya ini.
" Saya akan kejar barang itu sampai di lobang batu manapun. Baju seragam yang kamu pake rapat saja kamu korupsi bagaimana kalau uang yang trillunan di APBD," tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat provinsi Papua Barat Daya untuk pantau perkembangan kasus ini hingga di usut tuntas hingga ke meja peradilan.
" Ini masyarakat akan dengar saja tapi tidak ada wujud pembagunan apapun. Jadi saya juga ajak masyarakat pantau kasus ini," kata Paul Mayor.
Ia juga memastikan Ketua DPRP Papua Barat Daya segera di panggil oleh pihak Polresta Sorong Kota. Namun jika tidak, Ia akan merekomendasikan pimpinannya di copot dari jabatannya.
" Itu pasti akan di panggil atau di periksa kalau saya sudah ngomong. Kalau tidak kan kita tinggal rekomendasi orang-orang ini di copot di copot tidak benar kerjanya. Kan saya punya kewenangan," tegas Paul Mayor.
Seperti yang di ketahui, Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek pengadaan itu. Salah satunya adalah mantan Setwan Provinsi Papua Barat Daya, JN, JCS, IWK, DJ dan JU sebagai tersangka korupsi baju dinas DPRP Papua Barat Daya.
Proyek pengadaan di ketahui bersumber dari APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 1 miliar. Sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp. 715.477.000.
- IJTI Kecam Tindakan Agronasi Oknum TNI-AL Terhadap Wartawan di Sorong
- Aktivis Papua Selatan Fransiska Gondro Mahuze Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan oleh Anggota MRP Polikarpus Owom
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor