Seorang wanita inisial YF usia 37 Tahun melaporkan SI pemilik klinik kecantikan yang beralamatkan di Jalan Mambruk, Aimas Unit 2,Kabupaten Sorong ke Polres Aimas.
- JMSI Papua Apresiasi Putusan MK, Kebebasan Pers Papua Masih Rentan
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu
Baca Juga
YL diketahui menjadi korban dugaan praktik medis kecantikan yang mengalami kerusakan dibagian mata sebelah kiri usai suntik injeksi botox di studio kecantikan milik SH
SH dilaporkan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/13/1/2026 /SPKT III/POLRES SORONG /POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 13 Januari 2026.
Menurut Kuasa hukum YL, Arfan Poretoka mengatakan pihak telah membuat laporan polisi sejak 13 Januari 2026 lalu di Polres Aimas.
Berdasarkan laporan polisi, Kata Arfan pada 9 September 2025, kliennya melakukan suntik anastesi setelah itu ia ditawarkan untuk sekalian melakukan suntik Botox agar menghilangkan kerutan pada wajah.
Setelah dilakukan penyuntikan anastesi terhadap korban suntik injeksi di area wajah tepatnya di kening, kulit mata sebelah kiri dan kanan, serta kulit mata bagian bawah sebelah kiri dan kanan serta Hidung, kurang lebih sebanyak 10 injeksi.
"Pada saat itu, klien kami (YF), ditawarin biaya gratis untuk suntik Botox," kata Arfan, Senin 26 Januari 2026.
Seminggu kemudian, YF merasakan di area mata sebelah kiri mengecil lalu menghubungi terlapor namun dari terlapor tidak ada respon atau tindakan.
"SH malah menantang untuk menyelesaikan hal ini ke ranah hukum, padahal mau diselesaikan secara baik-baik," kata Arfan.
Akibat dugaan praktik tersebut, Arfan mengatakan kleinya mengalami rusak permanen dan cacat estetika berupa mata sebelah kiri mengecil sampai dengan sekarang.
"Saya percaya pihak kepolisian segera mengusut hal tersebut, paling tidak kliniknya di 'police line' dan terlapor secepat diperiksa," kata Arfan.
Arfan mengharapkan agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan dan mempercepat proses hukum agar terlapor segera ditahan, sehingga tidak ada lagi korban-korban lain seperti yang dialami kliennya. 
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg