11 Parpol Raja Ampat Tolak Hasil Rekapituasi KPU Raja Ampat

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Raja Ampat, Fahmi Macab dan Sekretaris DPDP Partai Demokrat Muhammad Taufiq Sarasa beserta pimpinan dan pengurus parpol di Raja Ampat usai aksi demo menolak pembahasan rekapitulasi suara yang di sahkan KPU Raja Ampat di Vega Hotel, Kamis 7 Maret 2023.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Raja Ampat, Fahmi Macab dan Sekretaris DPDP Partai Demokrat Muhammad Taufiq Sarasa beserta pimpinan dan pengurus parpol di Raja Ampat usai aksi demo menolak pembahasan rekapitulasi suara yang di sahkan KPU Raja Ampat di Vega Hotel, Kamis 7 Maret 2023.

11 Partai Politik Kabupaten Raja Ampat meminta dan menolak hasil rekapitulasi suara yang di sahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Raja Ampat.


11 Partai Politik yang menolak hasil itu adalah DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Raja Ampat, Partai Demokrat, Partai PKN, Partai PPP, Partai Perindo,Partai PSI, Partai Gelora, Partai PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Umat.

Mereka menilai hasil rekapitulasi di kabupaten bahari yang tengah di plenokan ke tingkat KPU Provinsi Papua Barat Daya ini di duga terjadi pelanggaran pemilu.

Ketua DPD Partai PAN Raja Ampat, Fahmi Macab mengatakan ia bersama ketua dan pengurus partai lainnya ke Kota Sorong untuk memprotes hasil rekapitulasi yang di sahkan KPU Raja Ampat.

Aksi demontrasi yang mereka lakukan mulai dari kantor Bawaslu Papua Barat Daya hingga ke Vega hotel tempat pelaksanaan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Papua Barat Daya ini merupakan bagian dari proses demokrasi.

Massa aksi aliansi forum komunikasi pimpinan lintas partai politik Raja Ampat menolak pembahasan rekapitulasi suara yang di sahkan KPU Raja Ampat pada pleno rekapitulasi KPU Provinsi di Vega Hotel, Kamis 7 Maret 2024.

“ Ada masyarakat baru ada negara, ada negara baru ada demokrasi. Tentunya tadi itu bagian dari pada proses demokrasi yang sedang berjalan,” kata Fahmi Macab, Kamis 7 Maret 2023.

Ia bersama parpol lainnya menemukan beberapa kasus yang terjadi di tingkat KPPS yang tidak di selesiakan oleh Bawaslu Raja Ampat.

“ Kita ke Sorong ini bukan karena soal siapa dapat dan tidak dapat, tetapi karena proses yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat ada beberapa kasus yang terjadi di tingkatan KPPS ini tidak di Up oleh Bawaslu Raja Ampat,” ujar Politisi PAN.

Fahmi menegaskan dugaan pelanggaran atau  kecurangan pemilu yang di Raja Ampat itu mencederai demokrasi di Indonesia

“ Terus terang saja, proses di Raja Ampat itu sangat-sangat ngeri. Persoalan-persoalan yang terjadi di Raja Ampat ini mencederai demokrasi yang ada di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia meminta agar Bawaslu harus memberi sebuah garansi pada pleno yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi ini tetap berjalan tetapi untuk provinsi dan kabupaten dihentikan untuk sementara waktu.

“ Sekali lagi bahwa ini bukan soal siapa dapat, siapa tidak dapat. Tetapi bahwa soal proses, penyelenggara tidak benar dan oleh pengawas TPS juga melakukan pembiaran sehingga semua terjadi, Ini ada apa?,” katanya.

Partai Politik di Raja Ampat, Ungkap Fahmi telah memiliki bukti dugaan permasalah yang terjadi saat proses pemilihan disana.

“ Saya mau sampaikan bahwa semua partai yang memegang beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat menuntut keadilan,” katanya.

“ Kami yang dari Raja Ampat ke Sorong ini adalah partai politik yang melakukan tuntutan atas ketidakadilan,” tambahnya.

Ia menilai penyelenggara dan pengawas pemilu di Raja Ampat tidak transparan kepada peserta pemilu, untuk itu apa yang mau di harapkan dari demokrasi ini, dimana asas keadilannya.

Dibelakang sana, Ungkap Fahmi menduga terjadi kongkalikong yang luar biasa, ada bukti-bukti tertentu yang sudah dipegang oleh seluruh partai politik tapi itu dibiarkan oleh Bawaslu Raja Ampat.

“ Ini ada apa? sementara yang pegang gembok, yang pegang kunci logistiknya Ketua KPU. Bahwa kalau ketika C1 itu ganda, maka ketua KPU harus bertanggung jawab," lugas Fahmi.

Sekretaris Partai Demokrat Raja Ampat, Muhammad Taufiq Sarasa, menambahkan yang menjadi permasalahan adalah proses yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2003.

Ia menjelaskan seharusnya C salinan atau C hasil itu wajib di berikan kepada KPPS  dan saksi partai yang ada di TPS.

Namun yang terjadi di Raja Ampat, Lanjut Sarasah, saksi hanya di suruh menandatangani C hasil tapa di berikan salinan tersebut.

“ Tapi hari ini yang terjadi di Raja Ampat itu saksi disuruh tanda tangan C hasil tapi saksi tidak diberikan Formulirnya,” ujar dia.

Ia menjelaskan secara otomatis PKPU itu sudah menjelaskan bahwa KPU tidak memberikan  C salinan tersebut akan di denda senilai Rp. 12 juta.

Dugaan pelanggaran ini, Kata Sarasa, sampai hari ini pada saat pleno distrik bahkan pleno Kabupaten ia bersama partai lainnya telah komplain terkait permasalahan itu.

“ Tapi yang terjadi proses pembiaran terus terjadi, kemarin kita buat aksi sedikit di Bawaslu Kabupaten Raja Ampat,” kata dia.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Kata Sarasa, mengakui sudah terima C hasil dari 209 TPS se Kabupaten Raja Ampat.

Ia pu menantang Ketua Bawaslu Raja Ampat untuk membuktikan itu,apa benar Panwas lapangan terima hasil itu.

“ Kami komplain di pada saat pleno Kabupaten. PPD bahkah teman teman dari PPD lain di distrik mengatakan bahwa blanko hasil itu dari KPU di kasih ke KPPPS itu cuma satu rangkap,” ujarnya.

Maka secara otomatis Panwas Distrik atau Panwas yang bertugas di TPS tidak mungkin dapat hasil itu.

Sarasa mengungkap laporan terkait dugaan pelanggan ini mereka lanjutkan ke tingkat provinsi karena tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari Bawaslu Raja Ampat.

“ Laporan yang kita sudah masukkan sudah beberapa kasus namun tidak dijawab di tingkatan Kabupaten sehingga kita kasih naik ke tingkat provinsi,” kata dia

Tadi kata Ketua Bawaslu Papua Barat Daya  dan Ketua KPU Papua Barat Daya membuka ruang sehingga pleno rekapitulasi Raja Ampat untuk Dapil Kabupaten dan provinsi ditangguhkan sementara dan tingkatan di lainnya di lanjutkan.

“ Intinya teman-teman yang lain 11 partai ini meminta untuk proses itu tetap berjalan tapi harus menjelaskan TPS-TPS yang bermasalah bahkan orang meninggal pun masih punya undangan DPT masih ada,” kata Sarasa.