Kepolisian Resort Merauke berhasil mengungkap
keberadaan Pabrik Miras jenis Sopi yang terletak di Evedekay RT01/RW01,
Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
- LP3BH Minta Panglima TNI Selesaikan Persoalan Jurnalis Sorong Diusir Oknum Anggota TNI-AL
Baca Juga
Dalam sebuah pers rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Merauke, Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Ariffin mengatakan bahwa tim opsnal reskrim berhasil mengetahui keberadaan Pabrik Miras Sopi dari laporan masyarakat bahwa ada seorang yang sedang memproduksi minuman keras lokal disebuah rumah sewa.
Setelah menerima laporan tim langsung melaksanakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 01.30 WIT. Selasa, (12/5)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 kompor HOCK sumbu 30, drum plastik warna biru, 2 ember bekas cat yang berisi adonanan campuran untuk di suling, 1 jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi (hasil suling) sekitar 5 liter, 1 jerigen warna putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, 1 panci aluminium, 1 karung botol bekas air mineral dan 1 drum kecil untuk suling.
Dengan kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204
ayat (1) KUH Pidana, Pasal 140 Jo, Pasal 86 ayat (2) Undang undang Republik
Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
- Positif Narkoba, Sekretaris KPU Sorsel Ditangkap Polda Papua Barat
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi