Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan 4 (empat) orang tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara Pencurian, bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (24/3) Pagi.
- Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun
- Amankan Perintah Panglima, Dandim Boven Digoel Berikan Penekanan ke Personil Makodim 1711/BVD
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
Baca Juga
Empat tersangka yang diserahkan yakni RA (27), KMBS Alias Noji (21), SI (21) dan JK Alias Erol (26) dan diterima langsung oleh jaksa bernama Dewi Monika Pepuho dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Muara Tami AKP Jubelina Wally mengatakan penyerahan keempat tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B-589 / R.1.10 / Eoh.1 / 03 / 2021 tanggal 23 maret 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana RA dan kawan-kawan.
"Keempat tersangka tersebut diserahkan ke jaksa atas tindak pidana Pencurian yang dilakukan dan berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan," Ungkap Kapolsek.
Ia menuturkan, mereka berempat yakni RA (27), KMBS Alias Noji (21), SI (21) dan JK Alias Erol (26) diketahui pada 14 Januari 2021 sekitar Pkl.03.00 dini hari melakukan pencurian di Jl.Protokol Koya Barat dekat Gapura, Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami tepatnya di bengkel milik Irfan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / 05 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Muara Tami tanggal 16 Januari 2021 yang disidik langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Waris, S.H bersama personilnya.
"Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Tegas AKP Jubelina Wally
- Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Boven Digoel
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN