MERAUKE — Pesatnya arus investasi di Provinsi Papua Selatan pasca-pemekaran sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat serta kepastian atas tanah ulayat tetap menjadi pekerjaan rumah yang sangat krusial dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
- Bersumpah Setia Pada NKRI, 3 Pelaku Makar di Bebaskan
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Jenazah Praka Anumerta Roy Vebrianto Disambut Ratusan Pelayat
Baca Juga
Hal tersebut ditegaskan oleh Advokat Muda sekaligus Pendiri RRH Law Firm (Rudi Horong dan Rekan Lawroom), Rudi Horong, S.H., dalam wawancara khusus bersama jurnalis media ini, Elsye Titihalawa.
Rudi meluruskan persepsi publik yang selama ini kerap keliru menilai bahwa masyarakat lokal atau masyarakat adat bersikap anti-pembangunan. Menurutnya, masyarakat adat di seluruh pelosok Papua Selatan pada dasarnya sangat terbuka dan menyambut baik hadirnya para investor maupun program pembangunan dari pemerintah.
"Masyarakat adat itu sedikit pun tidak pernah menolak yang namanya pembangunan atau masuknya investasi. Yang mereka inginkan sebenarnya sangat sederhana, yaitu adanya kesetaraan dan kepastian bahwa hak-hak mereka—terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat dan kebun plasma—tetap dihormati, dijaga, serta diberikan secara adil," ujar Rudi.
Kerap Picu Konflik, Pengelolaan Plasma dan Lahan Adat Dipertanyakan
Rudi menjelaskan lebih lanjut bahwa gesekan dan konflik sosial yang terjadi di lapangan selama ini umumnya dipicu oleh kurangnya pendekatan awal yang inklusif serta minimnya keterbukaan dari pihak investor maupun pengembang. Ketika investasi masuk dan mendominasi wilayah tanpa melibatkan masyarakat hukum adat secara terstruktur, potensi konflik horizontal maupun vertikal menjadi tidak terhindarkan.
Melihat kondisi tersebut, tim dari RRH Law Firm bersama rekan-rekan firma hukum mengambil peran aktif untuk mendampingi serta membela hak-hak masyarakat adat di berbagai pelosok Papua Selatan, baik melalui jalur non-litigasi di luar pengadilan maupun jalur litigasi di persidangan.
Beberapa perkara strategis yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh RRH Law Firm dan rekan-rekan firma hukum antara lain:
-
Perkara Kebun Plasma KM 19: Pendampingan terhadap Marga Geminopkogu terkait tuntutan hak atas kebun plasma kelapa sawit yang kini gugatannya telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.
-
Kemitraan PT BCA (Asiki): Memperjuangkan keadilan dan transparansi tata kelola kemitraan bagi koperasi masyarakat adat setempat.
-
Kemitraan Getentiri & Distrik Jair (MAM): Pendampingan dan pengawalan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan kebun kemitraan warga.
-
Sengketa Lahan Bandara Boven Digoel: Gugatan atas hak tanah ulayat yang digunakan untuk kawasan Bandar Udara di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, yang saat ini juga sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke.
Tanya Wartawan: Seberapa Yakin Memenangkan Perkara di Pengadilan?
Dalam sesi wawancara mendalam tersebut, wartawan Elsye Titihalawa melemparkan pertanyaan krusial mengenai seberapa besar tingkat keyakinan Rudi Horong bersama tim RRH Law Firm dan rekan-rekan firma hukum untuk bisa memenangkan gugatan-gugatan hukum tersebut dalam putusan hakim nanti.
Menjawab pertanyaan tegas dari Elsye Titihalawa, Rudi Horong memberikan tanggapan yang sangat berhati-hati dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat.
"Secara etika penegakan profesi hukum dalam dunia advokat, seorang pengacara sebenarnya tidak boleh dan dilarang keras untuk menjanjikan kemenangan kepada kliennya. Jika kami menjanjikan pasti menang, itu merupakan bentuk pelanggaran etika profesi," jelas Rudi di hadapan Elsye.
Meski tidak mendahului putusan majelis hakim, Rudi menegaskan bahwa dirinya bersama tim RRH Law Firm dan rekan-rekan firma hukum memiliki keyakinan dan optimisme yang sangat kuat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Namun, melihat substansi perkara yang saat ini kami perjuangkan di pengadilan, ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Hak-hak masyarakat adat atas kebun plasma dan tanah mereka adalah hal yang nyata dan hingga saat ini memang belum diberikan sebagaimana mestinya. Karena kami memperjuangkan kebenaran dan kepentingan masyarakat luas, kami memiliki keyakinan penuh bahwa masyarakat akan berhasil mendapatkan apa yang menjadi hak mereka melalui jalur hukum yang tepat," tegas Rudi menjawab pertanyaan Elsye Titihalawa.
Tantangan Literasi Hukum di Wilayah Pedalaman
Selain penanganan kasus teknis di persidangan, tantangan terbesar lainnya yang dihadapi oleh RRH Law Firm dan rekan-rekan firma hukum adalah rendahnya tingkat literasi hukum di kalangan masyarakat akar rumput, khususnya yang bermukim di wilayah pedalaman Papua Selatan.
Kondisi geografis yang sulit dijangkau dan keterbatasan akses terhadap informasi publik membuat warga di tingkat kampung rentan diabaikan hak-hak hukumnya. Oleh karena itu, edukasi hukum secara berkesinambungan menjadi kunci utama dalam proses pendampingan.
"Pendampingan hukum terhadap masyarakat adat tidak bisa dilakukan hanya sekali atau dua kali saja. Kami harus turun langsung ke lapangan dan menjelaskan secara berulang-ulang dengan bahasa yang mudah dipahami, tentang apa saja yang menjadi hak mereka dan bagaimana jalur hukum yang benar untuk memperjuangkannya," tambahnya.
Jaga Integritas, Advokat Jangan Tergiur Bujukan Pihak Lawan
Menutup perbincangan bersama Elsye Titihalawa, praktisi hukum yang resmi diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Jayapura ini menekankan pentingnya memegang teguh integritas profesi. Menurut Rudi, seorang advokat publik yang berdiri membela masyarakat kecil harus memiliki ketahanan mental dan tidak boleh tergoyahkan oleh tekanan maupun bujukan materi dari pihak lawan.
"Menjadi seorang advokat itu harus totalitas dan berani. Kita tidak boleh terpengaruh oleh bujukan atau iming-iming materi dari pihak lawan yang ingin mengorbankan kepentingan klien. Ketika nilai profesionalitas dan integritas itu terus kita jaga, keadilan bagi masyarakat akan dapat diwujudkan,"pungkasnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, investor, serta pendampingan hukum yang konsisten dari RRH Law Firm dan rekan-rekan firma hukum, diharapkan iklim investasi di Provinsi Papua Selatan dapat tumbuh pesat tanpa harus mengesampingkan atau mengorbankan hak-hak masyarakat adat setempat. 
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel