Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- 41 Personil Bintara Remaja Baru di Polres Boven Digoel Siap Melaksanakan Tugas
- Alasan Sepele, Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Waena
- Sinergitas TNI - Polri Amankan Seorang Pria Saat Mengambil Ganja di Batas Negara RI-PNG
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (17/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan memohon agar Majelis menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
- Satuan TNI-Polri di Batas Negara Temukan Belasan Paket Ganja Tak Bertuan
- Penemuan Jasad Perempuan Paru Baya Kini Kasusnya di Dalami Pihak Kepolisian
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian