Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (17/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan memohon agar Majelis menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. 
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Jalani Pemeriksaan Urine, 41 Personil Polresta Sorong Kota Negatif Narkoba
- Polres Boven Digoel Gelar Razia Handphone untuk Antisipasi Perjudian Online
