Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Personil Gabungan Polri-TNI Berhasil Membekuk Pelaku Bersama BB Ganja di Batas RI-PNG
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (17/1).
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan memohon agar Majelis menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"