Rencana aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) ke kantor DPR Papua pada tanggal 29 Juli 2022 besok.tidak mendapatkan ijin dari pihak Polresta Jayapura Kota.
- Ketua DPRD Waropen Sebut Penyaluran Dana GEPEMKESMAWAR Tak Sesuai Mekanisme Regulasi
- DPA SKPD Provinsi Papua Tahun 2022 Resmi diserahkan, LE: Dapat Menggunakan Anggaran Sebaik Mungkin
- PWI Papua Barat Daya dan SKK Migas Pamalu Buka Bersama Serta Santuni Anak Yatim
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon saat ditemui awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (27/7)..
Kapolresta mengatakan, pihaknya sudah membangun komunikasi terhadap penanggung jawab yakni Jefry Wenda, sudah disampaikan juga bahwa kegiatan tersebut telah diberikan Surat Penolakan karena merupakan aksi sama yang kelima kalinya, dimana mereka memaksa ingin melakukannya dengan Long March.
"Sesuai dengan komitmen Polresta Jayapura Kota, Kami tidak pernah menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, karena itu merupakan hak pribadi maupun kelompok, tetapi cara, etika harus diperhatikan baik secara Undang-undang maupun secara faktor sosial dan juga faktor lingkungan yang ada disekitar saat pelaksanaan aksi, tidak bisa Long March karena akan mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, pihaknya telah memberikan himbauan dengan menjelaskan teknis cara melakukannya mengikuti aturan yang baik, dimana tujuan dari mereka salah satunya adalah referendum. "Jika berbicara tentang Undang-undang menyampaikan pendapat dimuka umum ada poin tidak mengganggu atau merusak rasa persatuan dan kesatuan," pungkasnya.
Ia menambahkan, namun bila hal tersebut yang terus diulangi kemudian ada juga kebijakan Pemerintah terkait DOB ini ada jalurnya seperti yang telah ditempuh oleh MRP ke Mahkamah Konstitusi, itu adalah teknis yang benar.
"Namun bila terus mendorong dan menimbulkan rasa kepanikan atau ketakutan di tengah-tengah masyarakat, kami sebagai aparat Pemerintah yakni TNI-Polri akan menjaga wilayah kita, kami tidak ingin terjadi kembali peristiwa yang sudah pernah terjadi, tentunya kami akan antisipasi" ujarnya.
Ia pun menghimbau, kami telah berkomunikasi dengan membangun ruang untuk komunikasi ke DPR melalui perwakilan, tidak dengan Long March. "Bila hal tersebut terjadi maka ini merupakan hal yang luar biasa dalam penyampaian aspirasi baik untuk perorangan maupun kelompok," tandasnya.
Lanjutnya, sebanyak 2000 personel disiapkan untuk mengamankan aksi tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik kepada masyarakat maupun kelompok aksi bila bisa sependapat dengan pihak aparat keamanan.
"Kami juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap beraktifitas seperti biasa dan tidak perlu khawatir, tentunya tindakan-tindakan provokatif ini akan kami susuri, jangan menyampaikan sesuatu namun menimbulkan kepanikan seperti pembagian selebaran-selebaran yang beredar tersebut," ucap KBP Victor Mackbon.
"Kami akan tetap lakukan pencegahan bila akan menimbulkan gangguan Kamtibmas tentunya melalui langkah preventif yang humanis. Bila tetap dilakukan Long March akan tetap kami imbau untuk mengikuti aturan yang sudah ada, kami tidak akan mau kecolongan pastinya," tandasnya.
- Bid Propam Polda Papua Gelar Uji PMK, Diikuti 240 Casis Bintara Polri T.A 2022
- Tidak Hadir Pada Musrembang Otsus, Ketua MRP Papua Selatan Sesali Sikap Dinas PUPR : “Dana Besar, Tapi Tidak Hadir”
- Verifikasi Faktual OKP Telah Selesai, Rapimpurda KNPI Boven Digoel Siap Dilaksanakan