Merauke – Polres Merauke menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di atas KM Tatamailau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, di Lapangan 38 Setia Polres Merauke, Jalan Brawijaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
- Laporan Haris Azhar ke Luhut Ditolak, Polisi: Harusnya ke KPK
- Dihadiahi Timah Panas, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Jembatan Temiri Koya Koso
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Baca Juga
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Merauke IPDA Sewang mewakili Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan, dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan instansi terkait. Sebanyak 41 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi serta peran masing-masing pelaku dalam tindak penganiayaan tersebut.
Rekonstruksi dilakukan di lingkungan Polres Merauke bukan di lokasi pelabuhan, guna menghindari potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan menjaga keamanan. Kegiatan ini juga berfungsi untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dan pelaku dengan hasil penyidikan serta memastikan fakta hukum yang akurat.
Melalui kegiatan ini, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai tindakan para pelaku, penggunaan barang bukti, dan urutan kejadian yang menimbulkan korban jiwa, sehingga diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum secara objektif.
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa
- TNI AL Tangkap Kapal Muat Puluhan Kontainer Minyak Goreng di Perairan Belawan
