Merauke – Polres Merauke menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di atas KM Tatamailau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, di Lapangan 38 Setia Polres Merauke, Jalan Brawijaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
- 41 Personil Bintara Remaja Baru di Polres Boven Digoel Siap Melaksanakan Tugas
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
Baca Juga
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Merauke IPDA Sewang mewakili Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan, dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan instansi terkait. Sebanyak 41 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi serta peran masing-masing pelaku dalam tindak penganiayaan tersebut.
Rekonstruksi dilakukan di lingkungan Polres Merauke bukan di lokasi pelabuhan, guna menghindari potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan menjaga keamanan. Kegiatan ini juga berfungsi untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dan pelaku dengan hasil penyidikan serta memastikan fakta hukum yang akurat.
Melalui kegiatan ini, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai tindakan para pelaku, penggunaan barang bukti, dan urutan kejadian yang menimbulkan korban jiwa, sehingga diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum secara objektif.
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
