Merauke – Polres Merauke menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di atas KM Tatamailau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, di Lapangan 38 Setia Polres Merauke, Jalan Brawijaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
Baca Juga
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Merauke IPDA Sewang mewakili Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan, dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan instansi terkait. Sebanyak 41 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi serta peran masing-masing pelaku dalam tindak penganiayaan tersebut.
Rekonstruksi dilakukan di lingkungan Polres Merauke bukan di lokasi pelabuhan, guna menghindari potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan menjaga keamanan. Kegiatan ini juga berfungsi untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dan pelaku dengan hasil penyidikan serta memastikan fakta hukum yang akurat.
Melalui kegiatan ini, penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai tindakan para pelaku, penggunaan barang bukti, dan urutan kejadian yang menimbulkan korban jiwa, sehingga diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum secara objektif.
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
- Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke JPU Merauke
