Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor, Jhon Mandibo menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawal penggunaan dana APBD yang di alokasikan untuk penanganan virus Covid-19.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
- Era Baru Pemberantasan Korupsi: Kepastian Hukum dan Penghormatan HAM
Baca Juga
“Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawal penggunaan dana APBD yang di geser untuk penanganan virus Covid-19,” ujar Jhon Mandibo yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP-PKB, melalui via WhatSapp, Senin (8/6).
Politisi muda ini juga berharap Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Penanganan percepatan Covid-19 Biak Numfor dapat melaporkan penggunaan dana yang sudah terealisasi.
“Pemda tidak hanya melaporkan jumlah pasien positif, jumlah pasien sembuh, tetapi realisasi anggaran dapat disampaikan, baik dalam bentuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
"Dalam bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat agar pelayanan tersebut bermanfaat, bermutu, transparan, tepat sasaran,” kata Jhon.
Jhon menegaskan kepada Pemda Biak Numfor, TAPD tim anggaran pemerintah daerah dapat melaporkan Refocusing Program Kegiatan Prioritas atau realokasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar Sanksi yang saat ini diberikan berupa penundaan penyaluran Dana DAU dan DBH 35 persen bisa di Salurkan kembali.
“Jika sanksi penundaan DAU dan DBH tidak di realisasikan kembali kita tahu bahwa APBD Biak tahun 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian dasar Hukum penerimaannya,” Katanya.
Selain itu, dirinya berharap Pemda Biak Numfor segera membuka layanan pengaduan masyarakat secara resmi yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjawab pengaduan masyarakat atas layanan dasar yang di berikan.
“Pemda juga harus buka unit pelayanan untuk menerima aduan masyarakat selama pandemi virus Covid-19,” pungkasnya. 
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam