Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor, Jhon Mandibo menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawal penggunaan dana APBD yang di alokasikan untuk penanganan virus Covid-19.
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal
Baca Juga
“Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawal penggunaan dana APBD yang di geser untuk penanganan virus Covid-19,” ujar Jhon Mandibo yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP-PKB, melalui via WhatSapp, Senin (8/6).
Politisi muda ini juga berharap Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Penanganan percepatan Covid-19 Biak Numfor dapat melaporkan penggunaan dana yang sudah terealisasi.
“Pemda tidak hanya melaporkan jumlah pasien positif, jumlah pasien sembuh, tetapi realisasi anggaran dapat disampaikan, baik dalam bentuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
"Dalam bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat agar pelayanan tersebut bermanfaat, bermutu, transparan, tepat sasaran,” kata Jhon.
Jhon menegaskan kepada Pemda Biak Numfor, TAPD tim anggaran pemerintah daerah dapat melaporkan Refocusing Program Kegiatan Prioritas atau realokasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar Sanksi yang saat ini diberikan berupa penundaan penyaluran Dana DAU dan DBH 35 persen bisa di Salurkan kembali.
“Jika sanksi penundaan DAU dan DBH tidak di realisasikan kembali kita tahu bahwa APBD Biak tahun 2020 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian dasar Hukum penerimaannya,” Katanya.
Selain itu, dirinya berharap Pemda Biak Numfor segera membuka layanan pengaduan masyarakat secara resmi yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjawab pengaduan masyarakat atas layanan dasar yang di berikan.
“Pemda juga harus buka unit pelayanan untuk menerima aduan masyarakat selama pandemi virus Covid-19,” pungkasnya.
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik