Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, 5 Korban Teridentifikasi

Boven Digoel, Papua Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila berat yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NDT (29).


Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Februari dan April 2026.

“Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang kami terima dari orang tua korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan pihak lain.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan dan memaksa korban melakukan perbuatan cabul.

Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sebanyak lima orang korban. Jumlah korban yang lebih dari satu orang ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum terhadap tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti berupa alat komunikasi yang saat ini masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik digital.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Selain penegakan hukum, Polres Boven Digoel juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna memberikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis kepada para korban.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas serta perlindungan bagi korban maupun saksi,” tegasnya.