Sat Reskrim Polres Merauke dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat (29/10)
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Bersumpah Setia Pada NKRI, 3 Pelaku Makar di Bebaskan
Baca Juga



Kasat reskrim menjelaskan bahwa pelaku sengaja mengajak korban yang masih berumur 16 tahun itu ke rumahnya yang beralamat di jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Merauke yang saat itu sedang kosong, dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Pelau ajak korban, kobrna menolak namun pelaku tetap memaksa bawa ke rumahnya di TMP, rumah kosong orang tua tidak ada, disitulah korban memaksa korban dan melakukan hubungan badan." Ujar Kasat Reskrim.
Usai dipaksa melakukan hubungan badan, korban merasa sangat ketakutan dan kemudian memanggil orang tuanya untuk menjemput. Dan untuk diketahui bahwa antara pelaku dan korban saat kejadian memang sedang menjalin hubungan asmara.
Atas perbuatannya pelaku saat ini terpaksa harus mendekam sel tahanan polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menyikapi hal ini, kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos menghimbau kepada seluruh warga masyarakat merauke agar dapat memahami bahwa kasus perbuatan kejahatan terhadap anak dan perempuan sama sekali tidak ada celah untuk mendapat pengampunan di mata hukum.
"Kita akan terus tindak sampai dengan kejahatan-kejahatan ini berhenti." Pungkasnya.
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
- Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke