Sat Reskrim Polres Merauke dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat (29/10)
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen
- Keributan Dua Kelompok Masyarakat di Argapura Disebabkan Dipengaruhi Minuman Keras
Baca Juga
Kasat reskrim menjelaskan bahwa pelaku sengaja mengajak korban yang masih berumur 16 tahun itu ke rumahnya yang beralamat di jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Merauke yang saat itu sedang kosong, dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Pelau ajak korban, kobrna menolak namun pelaku tetap memaksa bawa ke rumahnya di TMP, rumah kosong orang tua tidak ada, disitulah korban memaksa korban dan melakukan hubungan badan." Ujar Kasat Reskrim.
Usai dipaksa melakukan hubungan badan, korban merasa sangat ketakutan dan kemudian memanggil orang tuanya untuk menjemput. Dan untuk diketahui bahwa antara pelaku dan korban saat kejadian memang sedang menjalin hubungan asmara.
Atas perbuatannya pelaku saat ini terpaksa harus mendekam sel tahanan polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menyikapi hal ini, kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos menghimbau kepada seluruh warga masyarakat merauke agar dapat memahami bahwa kasus perbuatan kejahatan terhadap anak dan perempuan sama sekali tidak ada celah untuk mendapat pengampunan di mata hukum.
"Kita akan terus tindak sampai dengan kejahatan-kejahatan ini berhenti." Pungkasnya.
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena