Biaya Makan Lukas Enembe Capai Rp1 M Sehari, KPK Diminta Periksa Sekda dan Kepala BPKAD Pemprov Papua

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe/RMOL
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD Provinsi Papua untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran terkait biaya makan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE), yang mencapai Rp1 miliar per hari.


Koordinator Gerakan Ganyang Korupsi (Gagak), Harda Belly, mengapresiasi KPK yang mengungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran APBD Provinsi Papua terkait biaya operasional yang mencapai Rp1 triliun per tahun sejak 2019-2022.

Yang paling disoroti publik, kata Harda, adalah sepertiga dari anggaran Rp1 triliun itu digunakan untuk biaya makan dan minum. Sehingga, jika dirata-rata, maka biaya makan dan minum per harinya mencapai Rp1 miliar.

"Jumlah ini sangat fantastis dan sepertinya baru pernah terjadi di Papua," ujar Harda kepada wartawan, Kamis (20/7) di beritakan Kantor Berita Politik RMOL.ID.

Oleh karena itu, rakyat Papua harus mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana operasional Lukas Enembe.

Namun demikian, Harda meminta agar KPK tidak hanya fokus kepada Lukas saja, melainkan juga menyoroti pejabat Pemprov Papua lainnya yang memiliki kewenangan mengeluarkan anggaran tersebut.

"Jika dilihat dari proses pengelolaan APBD, sebenarnya yang paling bertanggung jawab adalah Sekda dan Kepala Badan Keuangan. Karena biasanya pos operasional kepala daerah itu ada di bawah kendali Sekda dan pencairannya di bawah kewenangan Kepala Keuangan," terang Harda.

Selain itu, Harda menilai, temuan KPK tersebut dapat dikategorikan sebagai skandal keuangan luar biasa. Karena, selain dari segi jumlahnya yang sangat fantastis, secara faktual uang sebesar itu habis terpakai saat Lukas tidak aktif dalam melaksanakan tugasnya beberapa tahun belakangan karena sakit.

"Belum lagi jabatan Wakil Gubernur kosong sejak Mei 2001 karena meninggal dunia, jadi apa alasannya anggaran itu bisa cair? Kenapa Sekda dan Kepala Keuangan berani mencairkan uang sebesar itu, padahal mereka tahu dan sadar betul kalau Gubernur itu sedang tidak melaksanakan tugas karena sakit. Ini yang menurut saya kedua pejabat tersebut telah memenuhi mens rea atau niat jahat dalam melakukan penyimpangan APBD," jelas Harda.

Seperti diungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dana operasional Lukas dari APBD senilai Rp1 triliun setiap tahunnya. Sebagian dana operasional itu atau hampir Rp400 miliar digunakan untuk makan dan minum dalam setahun.

"Padahal kita tahu, bahwa satu tahun itu ada 365 hari, artinya bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Itu juga menjadi sebuah kejanggalan bagi kami. Apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar?" kata Asep, Selasa (27/6).

Asep mengungkapkan, dana operasional Lukas sebesar Rp1 triliun per tahun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat Lukas. Akan tetapi, Asep tidak membeberkan Pergub yang mana.

Asep pun membenarkan kalau Lukas diduga sengaja membuat Pergub agar melegalkan perbuatan tindak pidana korupsi, yakni melakukan dugaan penyalahgunaan penggunaan dana APBD.

"Itu yang dinamakan dengan grand corruption. Jadi orang melakukan korupsi itu lain-lain, macam-macam ya. Tipikal grand corruption itu adalah ketika membuat sebuah aturan yang dibuat itu seolah-olah itu aturannya benar, tapi itu untuk melegalkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang, atau melakukan korupsi. Tapi dengan dibuat peraturannya, seolah-olah menjadi benar," pungkas Asep.