Terdakwa Ileggal Logging Felix Wiliyanto di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara selama 1,6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 60 hari.
- Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Karena Mencur iSepeda Motor
- Polda Papua Telah Menyita Surat Pengunduran Diri Palsu Riki Ambrauw Sebagai Asn, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti
Baca Juga
Sidang Kasus Ilegal Logging dengan terdakwa Felix Wiliyanto dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Sorong, Rabu 18 Januari 2026.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Felix Wiliyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah unsur dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, JPU dalam tuntutannya meminta agar barang bukti milik terdakwa di sita dan dirampas untuk negara.
“ Barang bukti Kayu sebanyak 1.606 keping dengan volume 56,6764 M³ atas nama Felix Wiliyanto, dirampas untuk negara,” kata Jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan sidang kembali di tunda minggu depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
"Kami minta penasehat hukum sudah menyiapkan pembelaan sewaktu sidang mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay usai menutup persidangan.
Seperti yang di ketahui, Kasus ilegal logging ini terungkap berawal adanya operasi penegakan hukum pada Juli 2025 oleh anggota Polhut SPORC wilayah Maluku dan Papua, dimana mereka menemukan adanya 3 (tiga) kontainer berisi kayu orlahan jenis merbau yang berada di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Laut Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Polhut SPORC terhadap 3 (tiga) kontainer tersebut, ditemukan berisi kayu olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran dengan jumlah 1.606 (seribu Enam Ratus Enam) keping sama dengan volume 56,6764 M³ (Lima Puluh Enam Koma enam ribu tujuh ratus enam puluh empat meter kubik) tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan dan dokumen pengangkutan kayu.
Tim Polhut kemudian melakukan penyegelan dan mengamankan barang bukti tersebut di terminal Peti Kemas Pelabuhan Laut Kota Sorong.
Terdakwa juga di ketahui sudah berkali-kali berhadapan dengan permasalahan hukum ilegal logging. 
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Polisi Berhasil Bekuk Seorang Remaja Pelaku Curanmor warga Jaya Asri Entrop
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita