Terdakwa Ileggal Logging Felix Wiliyanto di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara selama 1,6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 60 hari.
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- JMSI Papua Apresiasi Putusan MK, Kebebasan Pers Papua Masih Rentan
- Usai Jalani Pemeriksaan 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD
Baca Juga
Sidang Kasus Ilegal Logging dengan terdakwa Felix Wiliyanto dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Sorong, Rabu 18 Januari 2026.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Felix Wiliyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah unsur dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, JPU dalam tuntutannya meminta agar barang bukti milik terdakwa di sita dan dirampas untuk negara.
“ Barang bukti Kayu sebanyak 1.606 keping dengan volume 56,6764 M³ atas nama Felix Wiliyanto, dirampas untuk negara,” kata Jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan sidang kembali di tunda minggu depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
"Kami minta penasehat hukum sudah menyiapkan pembelaan sewaktu sidang mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay usai menutup persidangan.
Seperti yang di ketahui, Kasus ilegal logging ini terungkap berawal adanya operasi penegakan hukum pada Juli 2025 oleh anggota Polhut SPORC wilayah Maluku dan Papua, dimana mereka menemukan adanya 3 (tiga) kontainer berisi kayu orlahan jenis merbau yang berada di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Laut Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Polhut SPORC terhadap 3 (tiga) kontainer tersebut, ditemukan berisi kayu olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran dengan jumlah 1.606 (seribu Enam Ratus Enam) keping sama dengan volume 56,6764 M³ (Lima Puluh Enam Koma enam ribu tujuh ratus enam puluh empat meter kubik) tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan dan dokumen pengangkutan kayu.
Tim Polhut kemudian melakukan penyegelan dan mengamankan barang bukti tersebut di terminal Peti Kemas Pelabuhan Laut Kota Sorong.
Terdakwa juga di ketahui sudah berkali-kali berhadapan dengan permasalahan hukum ilegal logging. 
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu