Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan oleh Tim Kusus Rajawali Polres Merauke yang dipimpin oleh Ipda Jeck Werinusa, berdasarkan Laporan Polisi yang mana kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Onggaya. Kamis, (11/2)


Diketahui bahwa pelapor berinisial B yang berdomisili di Jalan Ternate Kabupaten Merauke dengan korban berinisial FA yang beralamat di Kampung Onggaya, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke dengan terlapor berinisial MJM dimana waktu kejadiannya terjadi sekitar bulan April 2020 di Kampung Onggaya.

Adapun kronologisnya berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor bahwa pada sekitar bulan April 2020 korban telah melakukan hubungan badan dengan cara dipaksa dibawah ancaman oleh terlapor secara berulang kali sampai dengan bulan Juni 2020, dan pada bulan Januari 2021 korban telah dalam keadaan hamil sehingga pelapor mendatangi SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima, anggota Timsus Rajawali Polres Merauke pada pukul 23.30 Wit bergerak menuju Kampung Onggaya dengan menggunakan satu unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

“Ia benar pada pukul 01.20 Wit Tim Rajawali Polres Merauke tiba di Polsek Onggaya dan setiba di Polsek, korlap Timsus Rajawali meminta bantuan anggota Polsek Onggaya untuk penangkapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.” Jelas Ipda Jeck

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dirumah pribadinya tanpa ada perlawanan dan pelaku langsung diamankan ke Polres Merauke guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.