Majelis Hakim Helmin Somalay memvonis 1 tahun dengan didenda sebanyak Rp200 juta Terdakwa Ileggal Logging Felix Wiliyanto Direktur PT. Bangkit Cipta Mandiri.
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
- Pelaku Persetubuhan Terhadap Balita Di Merauke Terancam Dikebiri
- Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian di Toko Sumber Mas Tanah Merah Boven Digoel
Baca Juga
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 60 hari.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Christian E.O Rumbajan dan Siska J. Parambang menyatakan Terdakwa Felix Wiliyanto bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dakwaan lebih subsidair Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Felix Wiliyanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dakwaan lebih subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata Helmin Somalay, di Ruang Cakra, Pengadialan Negeri Sorong, Kamis, 12 Maret 2026.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa barang bukti Kayu sebanyak 1.606 keping dengan volume 56,6764 M³ atas nama Felix Wiliyanto, dirampas untuk negara.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Tiana Yulia Insani dan kuasa hukum terdakwa Felix Wiliyanto didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Jadi perkara ini belum inkrah dan kami memberikan waktu selama 7 hari terhitung mulai putusan ini dikeluarkan," ujar Majelis Hakim.
Sementara itu kuasa hukum Felix Wiliyanto, Mardin dan Albert Fransstio dalam keterangan persnya menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim terhadap kliennya.
Kuasa hukum Felix Wiliyanto, Mardin dan Albert Fransstio
Menurutnya, Majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diajukan pihaknya dalam memutuskan perkara pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan ini.
"Majelis hakim mengesampingkan pembelaan atau pledoi yang kami ajukan, dimana seharusnya Felix Wiliyanto dibebaskan dari segala dakwaan," kata Mardin.
Ia menekankan pihaknya tetap pada pendirian bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah merupakan petunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup.
"Kementrian Lingkungan Hidup memberikan petunjuk agar Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Papua Barat Daya mengeluarkan ijin. Dari petunjuk tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan ijin sebagaimana ijin nomor 500.4/209/DLHKP-PBD/2024. Dasar itulah klien kami mengelola kayu tiga kontainer tersebut," kata Mardin.
Ia menambahkan setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim ada waktu dari kedua bela pihak untuk mengajukan upaya hukum selama 7 hari.
“ Sebagaimana putusan majelis hakim yang telah dibacakan pada persidangan, maka tentunya dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan upaya hukum sesuai perundang-undangan yaitu 7 hari setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim,” kata Mardin. 
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua