Boven Digoel, Papua Selatan – Polres Boven Digoel memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan uang persediaan (UP) yang sempat viral di media sosial. Kepolisian menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kapolres Boven Digoel, Setelah Ini Ada Razia Miras
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
Baca Juga
Kasatreskrim Ishak Oni Runtulalo menyampaikan bahwa pihaknya justru mengapresiasi informasi yang beredar karena dinilai membantu proses pengawasan.
“Informasi yang beredar ini membuka ruang bagi kami untuk memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan uang persediaan telah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, UP hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pada tahun anggaran berjalan.
“UP tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk menutupi kegiatan tahun sebelumnya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), ditemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini menjadi perhatian untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyoroti adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya yang perlu segera ditindaklanjuti.
Pengawasan, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan akuntabel, serta mencegah potensi kerugian negara.
Polres Boven Digoel juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan dalam penggunaan anggaran. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
- Kajari Merauke Pastikan Akan Memproses Hukum 13 Tahanan Makar Secara Profesional
- FJPI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Papua
- Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura