LBH Gerimis Duga Kajati dan As Pidum Papua Barat Terima Mahar Untuk Bebaskan Bos Misool Eco Resort

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi. (Istimewa)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi. (Istimewa)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi menduga akan terjadi jual beli pasal oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat agar membebaskan Warga Negara Asing (WNA) atau Direktur Utama PT Misool Eco Resort dan sekaligus sebagai Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER), Andrew John Miners yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat.


Menurut Yosep, hal ini dibuktikan dengan adanya dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat khususnya Bagian Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menangani perkara ini saat di limpahkan oleh Imigrasi Papua Barat.

Perlu diketahui bahwa Tersangka Andrew John Miners warga negara Inggris yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keimigrasian dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi yang mana tersangka Andrew John Miners dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya.

Ia menjelaskan hal itu tentu dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Imigrasi Papua Barat terhadap warga negara asing asal Inggris bernama Andrew John Miners dengan Pasal 136 ayat (1) dan (2) jo Pasal 118 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang, Dimana kalau merujuk  Pada Pasal 136 ayat (1) dan (2) maka dalam ayat (1) dikatakan jika tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan manusia, penyalahgunaan izin tinggal dan lain-lain yang dilakukan oleh Korporasi, maka pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya.

Sementara pada Ayat (2) sendiri dengan jelas mengatakan bahwa penjatuhan pidana terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

“ Tetapi jaksa Penuntut Umum dengan berani menetapkan denda sebesar Rp. 10.000.000 juta rupiah dan dua tersangka warga negara asing tanpa tidak di tahan,” kata Yosep melalui keterangan resminya yang dikirim via whatapps, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Jika merujuk pada Pasal 118 Undang-undang Keimigrasian mengatakan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminanya dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta bukan denda 10 juta dan hukuman 3 bulan.

Ia menduga ada konspirasi antara Kejati Papua Barat bersama-sama Aspidum saat menerima pelimpahan perkara dari Imigrasi Papua Barat jual beli pasal untuk membebaskan tersangka.

“ Tetapi setelah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Papua Barat Aspidum dan Kejati diduga bekerjasama untuk melakukan kejahatan dengan menggadai integritas negara dengan melakukan jual beli pasal demi membebaskan Terdakwa Andrew John Miners dengan meruba Pasal 116 UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Uu No 1 Tahun b2026 tentang penyesuaian adalah pasal yang di paksakan oleh Kejati untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson,” kata dia.

Atas dugaan tersebut, LBH Gerimis sebagai Pelapor perkara ini di imigrasi tentunya akan menindaklanjuti dengan melaporkan Kejati dan Aspidum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“ Kami akan melaporkan ke Kejati dan Aspidum Papua Barat ke Komjak dan Jamwas atas dugaan tersebut,” tegas Yosep.

Selain adukan ke Komjak dan Jamwas, LBH Gerimis juga akan mengadukan Kejati dan Aspidum Papua Barat ke Komisi III DPR RI.

“ Kami dari LBH Gerimis juga sudah masukan Surat Pengaduan ke komisi III DPR-RI dan nanti tanggal 4 kami akan di panggil oleh Komisi III untuk melakukan audensi sebelum menuju Rapat Dengar Pendapat di Komisi III,” kata dia.

Dugaan transaksional pasal ini, Kata Yosep sangat mencederai Marwah institusi Kejaksaan, ini bisa mengurangi kepercaan publik terhadap kinerja Kejaksaan yang saat ini terseret kasus Mantan Jampidus, Febrie Adriansyah.

“ Praktik jual beli pasal atau transaksional hukum yang diduga dilakukan oleh Kejati dan Aspidum jelas-jelas dinilai mencederai marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu hukum di negara asal Andrew John Miners di Inggris setiap WNI yang melakukan pelanggaran izin tinggal langsung di penjara hingga di deportasi.

“ kalau kita membaca dan melihat hukum yang terjadi di Negara Inggris setiap warga negara indonesia yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan memberikan keterangan palsu kepada Otoritas resmi di Inggris dapat di jatuhi hukuman penjara, denda finansial, penolakan visa otomatis, hingga deportasi massal dan larangan masuk selama 10 tahun,” kata dia.

Namun tidak untuk WNA, malahan mereka di beri anak emaskan dengan dugaan meruang pasal untuk membebaskan WNA tersebut.

“ Tetapi hukum itu tidak berlaku di indonesia khususnya di wilayahPapua Barat dan Papua Barat Daya dimana Kejati dan Aspidum jelas-jelas  merubah Pasal demi membebaskan warga negara asing asalkan ada pelicin semua bisa di atur, hal ini yang membuat hukum di negara ini hancur oleh ulah oknum-oknum penegak hukum,” kata Yosep Titirlolobi.

Seperti yang di ketahui,   Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis 30 Juli 2026 lalu.

Kedua WNA itu adalah Andrew John Miners asal Inggris dan Dorothea Deardon Nelson asal Amerika Serikat yang berkerja di PT. Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam pelimpahan kedua WNA itu yang diduga terjerat tindak pidana keimigrasian ini hanya di kenalan denda damai dengan nilai maksimal.