Proyek pekerjaan pada Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya di diduga menggunakan modus pinjam bendera.
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional
- Tidak Sendiri, Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum
Baca Juga
Di duga perusahaan atau individu tersebut meminjam perusahaan kontraktor lain untuk mengikuti tender atau pelelangan.
Pembagunan kawasan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sorong yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.
Pekerjaan dengan penyedia jasa CV. Timur Nusantara dengan membangun gedung teknis dan gedung administrasi atau admin di kerjakan oleh CV. Sakiki
Berdasarkan informasi pemenang lelang perkejaan itu adalah CV. Sakiki namun yang melaksanakan pekerjaan pembagunan gedung administrasi atau admin Lapas Sorong adalah perusahaan lain dengan konsultan pengawas PT. Maha Karya Abadi.
Selain itu, dalam perencanaan pembagunan gedung teknis yang berjarak beberapa meter dari gedung admin di rencanakan dengan kontruksi Paku bumi atau tiang pancang.
Usulan itu sempat di tolak karena akan merusak bangun lainnya yang baru dikerjakan dan sekitar bangun lainnya. Selain itu beban kerugian atau kerusakan dari dampak itu akan di bebankan oleh pihak perusahaan.
Modus pinjam bendera dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi sedangkan di perdataan melanggar prinsip perjanjian yang hanya mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal 1340 KUH Perdata). Perjanjian "pinjam bendera" tidak memiliki "sebab yang halal" (causa) dan batal demi hukum.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat di Kabupaten Manokwari, Stephen Putong saat dikonfirmasi via sambungan seluler beberapa waktu mengatakan pekerjaan di Lapas Sorong ada dua tahap pembaguanan yaitu gedung teknis dan gedung admin.
Pekerjaan di mulai sejak tahun 2021, untuk pembagunan gedung teknis PPKnya adalah Mario Kaotjil. “ Tapi karena PPKnya bukan saya jadi saya gak bisa jawab mungkin bisa konfirmasi langsung ke Pak Mario kalau tahu,” kata Stephen.
Ia menjelaskan sebelum masuk sebagaai PPK pengganti pada pembagunan gedung teknis dia masuk pada bulan Juni 2023, pekerjaan itu sudah berkontrak.
Selain itu terkait dugaan pinjam bendera, Stephen mengakui bukan ranahnya lagi karena pekerjaan itu sudah berkontrak. Ia menyarankan mempertanyakan ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Papua Barat yang melelang pekerjaan tersebut.
“ Saya masuk itu bulan Juni pekerjaan itu sudah terkontrak, jadi masalah pinjam bendera dan lain-lain itu kan urusan di BP2JK yang menelangkan paket itu pertama yang bisa saya jawab,” kata dia.
Ia menambahkan saat kontrak pekerjaan itu PPK sebelumnya adalah Kusnadi, detailnya tertuang pada berita acara serah terima PPK untuk itu terkait pinjam bendera bukan kewenangannya untuk menjawab hal tersebut.
“ PPK yang Pak Kusnadi itu diganti jadi saya masuk kurang lebih pekerjaan sudah berjalan tadi saya bilang, paling cepat 1 bulan setengah paling lambat 2 bulan tapi kalau detailnya ada nanti ada berita acara serat terima PPK jadi saya konfirmasi terkait pinjam bendera dan lain-lain itu isunya jangan tanya ke saya tanya ke BP2JK yang melelangkan, karena pertama saya datang itu sudah berkontrak Jadi saya tidak tahu ini orang dari mana yang kerja. Tiba-tiba ketika saya ditugaskan,” kata dia.
Stephen mengakui dalam pekerjaan itu ada keterlambatan sampai bulan Maret 2024 terkait permasalahan teknis salah satunya adalah PMK tentang keselamatan kerja.
“ Kemudian masalah-masalah keterlambatan tadi. Betul sekali. Mereka itu terlambat. terlambat jadi lewat tahun lewat tahun ke nyebrang ke 2024 karena permasalahan teknis saya enggak tahu sampai bulan Maret sampai bulan Maret itu itu karena terlambat saya kenakan PMK tentang keselamatan,” kata dia.
Ia menjelaskan paket pekerjaan itu senilai kurang lebih Rp. 8 Miliar namun secara real dilapangkan kerjanya di potong pajak sekitar 11 persen jadi kurang lebih bersihnya sekitar Rp. 7 milyar.
“ Jadi dia paketnya 8 miliar, kontrak ya, kontraknya 8 miliar, tapi kan secara real di lapangan kerjanya kan potong pajak. Nah kurang lebih di 7 miliar lah, katakanlah 7 miliar karena pajak kan 11 persen sekarang,” kata dia.
Karena keterlambatan, Kata dia, pihak kontraktor di denda sekitar Rp. 450 juta, ia menampik adanya kongkalikong antara dirinya dengan pihak kontraktor dan menyelesaikan denda itu di akhir tahun 2023.
Ia juga mengakui pihak kontraktor sempat memohon-mohon ada keringanan terkait denda terkait keterlambatan pekerjaan tersebut.
“ Nah dari 7 miliar itu terlambatnya saya denda Rp. 450-an kalau nggak salah, karena sudah terlambat. Jadi kalau ada indikasi bilang ada kong kali kong, silahkan kalian pas Saya juga sudah diselesaikan terhadap kontrak itu. Itu sudah diselesaikan dan memang saya tidak mau tahu. Kontraktornya sempat mohon-mohon, Pak ini kalau bisa saya bilang nggak, kalian sudah terlambat, saya harus denda. 450 juta rupiah dengan posisi keuangan waktu itu saya bayar di akhir tahun 2023 itu kurang lebih di 85 persen,” jelasnya.
Untuk volume pekerjaan, Kata Stephen, kondisi setelah bagunan itu jadi catnya menyesuaikan warna kementrian berbeda dengan yang ada sekarang. Cat yang lama di duplikasi oleh pihak Lapas hingga warnanya terlihat buram.
“ Dari sisi volume. Saya kan ngerjakan tahap 2 nih, pekerjaan yang tahap 2. Kami karena ada isu bahwa di tahap 1 itu catnya tidak bagus. Saya ini secara inisiatif menyampaikan kepada teman-teman pelaksana. Gedung pertama ini itu kita cek yang di tahap 2 jadi tahap 2 itu dua kali pengecetan gedung pertama dan gedung kedua dengan volume yang tidak dihitung,” kata dia.
Seperti yang di ketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Proyek pekerjaan pada Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya di diduga menggunakan praktek 'pinjam bendera'.
Selain itu kinerja konsultan pengawas patut dipertayakan diduga tidak ada pemeriksaan setiap pembayaran prestasi.
Dari fisik bagunan saat ini gedung admin Lapas Sorong mengalami kerusakan pada bagian dinding yang retak. Selain itu beberapa plafon yang jebol nyaris hancur dan cat dinding yang memudar.
Diketahui, Pembagunan kawasan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sorong yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Papua Barat di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021.
Pekerjaan dengan penyedia jasa CV. Timur Nusantara dengan membangun gedung teknis, sedangkan gedung administrasi atau admin dikerjakan oleh CV. Sakiki Tahun Anggaran 2023.
Rusaknya gedung dan kelalain oknum PPK tersebut menjadi harus perhatian khusus, pasalnya dengan kondisi bagunan yang rentan rusak ditambah lagi kondisi overkapasitas penghuni menjadi kekhawatiran kaburnya narapidana yang kerap terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut salah satu sumber mengatakan mempertanyakan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR, ia menilai kualitas material yang digunakan patut dicurigai bagunan baru berapa tahun lalu sudah rusak. “Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi ada dugaan permainan dalam proyek miliaran rupiah ini,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa kontraktor dan pihak yang terlibat dalam pembagunan yang menelan uang milyaran rupiah ini.
Untuk di ketahui PPK untuk pembagunan gedung administrasi dan admin adalah Stephen Putong untuk gedung teknis Mario Kaotjil. 
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah
- 41 Personil Bintara Remaja Baru di Polres Boven Digoel Siap Melaksanakan Tugas
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP