DPRD dan Pemda Boven Digoel Sepakati Perubahan KUA dah PPAS Tahun 2023

Boven Digoel, Papua Selatan - Dalam rangka perubahan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023, pada rapat Paripurna Dewan, DPRD bersama Bupati Boven Digoel telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.


DPRD dan Pemda Boven Digoel Sepakati Perubahan KUA dah PPAS Tahun 2023

Boven Digoel, Papua Selatan - Dalam rangka perubahan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2023, pada rapat Paripurna Dewan, DPRD bersama Bupati Boven Digoel telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Koknak di ruang sidang Paripurna, Selasa (17/10).

Athanasius sampaikan, sesuai dengan Ketentuan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kebijakan pendapatan belanja dan pembiyaan daerah yang disepakati dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut menjadi acuan dalam penyusunan perubahan RKA SKPD dan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD.

Selanjutnya, dalam pasal 177, dikemukan pula bahwa Kepala Daerah "Wajib" menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan Dokumen pendukung kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati.

"Berkenan dengan hal tersebut, sesuai dengan agenda yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, pada rapat paripurna ini, Bupati Boven Digoel melalui Surat Bupati Nomor 100.3.1/1346/BUP/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel bahwa Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana sesuai BAB II Paragraf 1 Pasal 13 Jo Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, " tururnya

"Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 untuk dilakukan pembahasan Antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Boven Digoel sesuai mekanisme yang berlaku untuk memperoleh kesepakatan bersama, " sambungnya.