Boven Digoel, Papua Selatan - Pada tanggal 29 september 2023 yang lalu berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/2045/SETI2023 Pengajuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Boven Digoel yang dilandasi pada Ketentuan Pasal 94 undang - undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Sukses Gelaran Kapolres Cup 2023 Dibalik Antusiasme Peserta
- Mappi Terapkan Sistem Pemantauan Berkelanjutan untuk Kendalikan Inflasi
- Plt Sekda Boven Digoel, Pilemon: Kesehatan adalah Indikator Pembangunan
Baca Juga
Melalui Surat Bupati Nomor 100.3.1/1346/BUP/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel bahwa Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana sesuai BAB II Paragraf 1 Pasal 13 Jo Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 untuk dilakukan pembahasan Antara Tim
Berkenan dengan hal tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, oleh karena dapat menyampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 sesuai dengan apa yang diharapkan. Ini tentu akan dapat mempercepat pula pembahasan, penetapan dan pencairan Perubahan APBD Tahun 2023.
Perlu di informasikan juga bahwa salah satu persoalan mendasar dilakukan Perubahan APBD Tahun 2023. Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA yaitu terkait dengan rendahnya realisasi belanja sampai tanggal 31 Juli 2023.
- Apresiasi Gemilang di Moment Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-78 Mappi
- Bupati Boven Digoel: Dukungan Penuh untuk Kelestarian Budaya Daerah
- Bupati Hengki Tanggapi Isu Pembatalan Pengangkatan Honorer K2 di Lingkungan Pemkab Boven Digoel