Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menemukan dua alat bukti permulaan terkait berbagai kasus yang tengah ditangani. Sebanyak 36 penyelidikan kasus korupsi dihentikan.
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
Baca Juga
Keputusan menghentikan penyelidikan atas kasus dimaksud dilakukan KPK secara sangat hati-hati. Komisi anti rasuah ini bertanggung jawab atas penghentian penyelidikan tersebut.
“Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pimpinan KPK,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2).
Pertama kata Ali, beberapa penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011. Artinya sudah 9 tahun tim penyelidik tidak mampu mendapatkan dua alat bukti permulaan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," beber Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Untuk penghentian penyelidikan ini kata Ali, kasus yang dihentikan berbagai macam kasus mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," jelas Ali. 
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
- MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf
