Tim kuasa hukum YS membantah adanya dugaan pelecehan kepada NI yang di laporkan ke Polda Papua Barat Daya. Adapun Tim kuasa hukum YS yakni, Benryi Napitupulu, Arfan Poretoka, Raymond R. Morintoh, Bayu Purnama, Lambert Dimara dan Aprianto A. Rasid.
- WNA Tiongkok Diduga Lecehkan Suku Asmat, Imigrasi Merauke Proses Hukum dan Siapkan Deportasi
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
- Perwakilan Kontraktor Tuntut Keadilan, Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom
Baca Juga
Menurut Lambert Dimara, dugaan pelecehan ini yang ramai di media massa dan media sosial dinilai menyudutkan nama baik dan martabat kliennya.
Selain itu, Kata Lambert, memang benar hak setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada polri atas perbuatan seseorang yang diduga melakukan pidana, tetapi laporan tersebut bukanlah kebenaran hakiki yang harus diterima bulat-bulat.
" Proses pemeriksaan pidana belum juga mulai dilakukan tetapi pelaporannya sudah dibombardir seakan-akan peristiwa pidana telah benar terjadi, padahal tidak ada bukti, belum terbukti dan tidak akan bisa dibuktikan, apalagi perkara ini bahkan belum masuk ranah pengadilan, sehingga terkesan ini adalah upaya untuk mendiskreditkan nama baik YS," ujar Lambert yang di dampingi tim kuasa hukum YS di salah satu cafe Kota Sorong, Sabtu 8 November 2025.
Liston Simorangkir menambahkan dugaan tindak pidana pelecehan yang dilaporkan oleh NI Bersama kuasa hukumnya tidak benar terjadi dan hanya merupakan tuduhan fitnah yang tidak dilengkapi dengan bukti dan oleh karenanya tidak akan bisa dibuktikan.
Ia juga menilai pemberitaan laporan polisi ini diduga difokuskan menyerang nama dan jabatan yang saat ini di amanahkan kepada kleinnya.
" Pemberitaan media atas laporan tersebut sangat fokus dan terarah kepada nama baik dan jabatan saudara YS, padahal perbuatan yang dituduhkan tidak terkait dengan tugas dan jabatan saudara YS," kata dia.
Ia membeberkan saudarai berinisial NI tidak mempunyai hubungan keluarga dengan YS, melainkan tinggal bersama-sama dengan keluarga YS selama 3 tahun dan sudah di anggap keluarga sendiri.
" Sejak tinggal bersama dengan keluarga saudara YS, NI diperlakukan dengan baik dan dianggap sebagai anggota keluarga, bahkan disekolahkan sampai kuliah dengan tanggungan penuh dari YS," ujarnya.
Sementara itu, Aprianto Rasid menambahkan dugaan pelecehan yang dituduhkan ke kliennya itu sangat tidak benar apalagi ada iming-iming memberikan sejumlah uang kepada NI sebagai kompensasi.
" Apalagi tuduhan bahwa perbuatan pelecehan tersebut disertai dengan janji iming-iming uang sebesar Rp. 1 juta adalah tuduhan yang tidak masuk akal, mengingat bertentangan dengan fakta bahwa uang kuliah NI yang lebih besar dari nilai itupun dibayar oleh . YS tanpa meminta kompensasi apapun," kata dia.
Ia menjelaskan kronologi dan rentan waktu kejadian berdasarkan pemberitaan dan laporan polisi ada selisi 45 hari hingga di laporkan ke pihak Kepolisian.
" Bila melihat kronologi kejadian berdasarkan pemberitaan media, disebutkan bahwa perbuatan dituduhkan terjadi pada tanggal 21 September 2025, sedangkan dilaporkan pada tangga 05 November 2025, ini berarti ada rentang waktu sekitar 45 hari sejak perbuatan yang dituduhkan terjadi dengan waktu dilaporkan, padahal NI masih tinggal di rumah keluarga YS," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aprianto menjelaskan sejak tanggal 2 November 2025 apabila NI merasa di lakukan tidak senonoh sehatusnya NI sudah meninggalkan rumah atau melarikan diri atas dugaan kejadian tersebut.
" Bilamana saudari NI merasa dilecehkan dan sebagai perempuan dewasa tidak menerima, maka NI pasti akan melarikan diri dari rumah keluarga YS secepat mungkin sejak dilecehkan, sayangnya fakta bertolak belakang karena selama 40 hari lebin sejak waktu kejadian yang dituduhkan SNI masih tetap tinggal di keluarga YS," kata dia.
Ia juga mengungkap YS dengan NI tidak pernah berinteraksi langsung di luar dari kebiasaan pekerjaan dirumah.
" YS tidak pernah berinteraksi langsung dengan NI diluar daripada kebiasaan pekerjaan di rumah, bahkan berkomunikasi dengan chat melalui whatsapp saja tidak pernah," kata dia.
Tim kuasa hukum YS, Kata Aprianto berkeyakinan ada pihak yang memanfaatkan SNI untuk membuat laporan palsu demi mendiskreditkan nama baik YS.
Ia juga menegakan kleinnya akan kooperatif dan siap menjalani seluruh proses penyelidikan atas laporan yang dituduhkan kepada kliennya.
" YS tetap akan menghadapi laporan tersebut dan akan kooperatif selama proses penyelidikan," tegasnya.
Selaku Tim kuasa hukum YS menghimbau kepada siapa saja, untuk tidak memperkeruh permasalahan ini dengan narasi-narasi yang juga menjadi fitna kepada YS.
" Mari bersama-sama kita hormati Polri yang kami yakini akan bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Aprianto. 
- 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Kendaraan Umum dan Plat Luar Papua
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”