Dugaan Korupsi Raja Ampat, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melimpahkan berkas perkara Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus P Tambing Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan perkara kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.


Sebelum di lakukan pemeriksaan tersangka lebih dahulu di lakukan pemeriksaan oleh dokter terkait kondisi kesehatan tersangka 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan tersangka tidak dilakukannya penahanan dikarenakan yang bersangkutan telah berusia 72 tahun, di tambah lagi mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ini memiliki penyakit komplikasi. 

" Sebenarnya ini bersifat kemanusiaan semata. Meski  demikian, Paulus Tambing tetap ditahan dengan status tahanan kota," kata Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, Selasa malam, 11 Oktober 2022

Kasi Pidsus mengaku bahwa proses tahap dua berlangsung lama sebab tersangka Paulus Tambing harus menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Dengan berbagai pertimbangan yang disertai surat keterangan dan medical check up dari dokter sehingga kami tahan dengan status tahanan kota. 

" Yang bersangkutan masih harus berobat jalan dan mengenai pertanyaan JPU pada saat menjalani pemeeiksaan dapat di jawab secara lancar oleh tersangka meskipun sesekali meminta istirahat untuk minum obat," kata Kasi Pidsus 

Selain tersangka Paulus Tambing dan dua orang lainnya yang telah menjalani masa hukuman, ada satu tersangka yang dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan.

" Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah ini negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran 6 miliar. Itu berdasarkan perhitungan ahli dan BPKP," kata dia 

pada saat kegiatan pembangunan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah, tersangka disamping sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu Kuasa Hukum, Paulus P. Tambing, Jatir Yudha Marau mengatakan kleinnya  memang selama ini dalam membutuhkan perawatan khusus karena berdasarkan keterangan dokter klaimua memerlukan perawatan khusus 

Dengan pertimbang, kata Yudha pada pelimpahan perkara tersebut ia melakukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota 

“ kami melalukan penangguhan penahanan tapi di batasi dengan status tahanan kota dengan pertimbangan Klein kami telah usia lanjut lansia kurang lebih usia 72 tahun keatas,” kata Yudha 

Dengan usia rentan tersebut kleinnya butuh banyak perawatan karena beberapa penyakit yang harus dilakukan perawat secara khusus oleh keluarga 

“ Kami ucapkan terima kasih kepada kejaksaan negeri Sorong yang telah mempertimbangkan penangguhan kami dengan  melakukan penahanan kota terhadap status klien kami mungkin dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Manokwari,” kata dia 

Peranan tersangka dalam perkara tersebut ia sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK. Peranannya lanjut Yaudah sebenarnya dalam proses peluasan jaringan listrik mantan kadis itu telah melaksanakan tahapan tahapan proses itu namun kleinya sudah pensiun tidak sempat menuntaskan proyek tersebut

“ Namun karena adanya temuannya bpk adanya kerugian dia telah pensiun, kalau masih misalkan dia berdinas ia akan menyelesaikan temuan-temuan itu,” kata Yudha 

Yudha juga menambahkan kleinnya di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Sorong dengan tersangka Selviana Wanma. 

Namun pemeriksaan terhenti karena mantan kadis itu kesehatannya terganggu dan pemeriksaan akan di jadwalkan kembali oleh Jaksa 

“ Beliau juga di panggil sebagai saksi dengan tersangka Selviana Wanma tadi karena kesehatannya tidak pas nnti jaksa akan jadwalkan kembali untuk saksi lagi tuk saudari Selvi Wanma,” kata Yudha di kantor Kejaksaan Sorong usia mendampingi kleinnya, Rabu 12 Oktober 2022

Dalam perkara korupsi ini, Kata Yudha jangan ada tebang pilih karena sudah ada tiga orang yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manokwari dan telah berkekuatan tetap. 

Dalam putusan persidangan juga telah terungkap siapa yang bertanggung jawab dan putusan itu telah inkrah dan telah di terima oleh kejaksaan bahwa aliran dana itu semua itu mengalir kepada Selviana Wanma 

“ Karena itu tidak ada alasan patut SW ditarik dan harus disidangkan, penegakan ini harus sesegera mungkin tidak boleh di tunda-tunda,” kata Yudha 

Dalam perkara ini, kata Yudha tidak boleh ada yang di mengkambing hitamkan mengorbankan orang lain untuk menutupi kesalahan orang lain itu tidak boleh, karena sudah perkara ini telah terang terungkap  

Yudha berharak Kejaksaan segera menuntaskan berkas perkara ini lalu dilimpahkan kepada pengadilan, apabila yang bersangkutan tetap mangkir kejaksaan punya kewenangan memanggil paksa Selviana Wanma 

“ Di panggil dia kalau dia memang  tidak bisa hadir dilakukan upaya paksa. kan Kejaksaan punya kewenangan semua telah di berikan undang undang kepada Kejaksaan,” kata Yudha.