Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Di Periksa Sebagai Saksi Dengan Tersangka Selvi Wanma

Kuasa Hukum Paulus P Tambing, Jatir Yudha Marau saat di wawancarai sejumlah wartawna di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong usai mendampingi kleinnya di panggil jadi saksi dengan tersangka Selviana Wanma
Kuasa Hukum Paulus P Tambing, Jatir Yudha Marau saat di wawancarai sejumlah wartawna di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong usai mendampingi kleinnya di panggil jadi saksi dengan tersangka Selviana Wanma

Mantan Kepala Dinas Pertambangn dan Energi Raja Ampat, Paulus P Tambing di periksa sebagai saksi atas tersangka Selviana Wanma terkait dugaan korupsi perkara kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 di Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa 11 Oktober 2022 Kemarin.


Menurut Kuasa Hukum Paulus P Tambing, Jatir Yuda Marau mengatakan kleinnya di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Sorong dengan tersangka Selviana Wanma. 

Namun pemeriksaan terhenti karena mantan kadis itu kesehatannya terganggu dan pemeriksaan akan di jadwalkan kembali oleh Jaksa 

“ Beliau juga di panggil sebagai saksi dengan tersangka Selviana Wanma tadi karena kesehatannya tidak pas nnti jaksa akan jadwalkan kembali untuk saksi lagi tuk saudari Selvi Wanma,” kata Yudha di kantor Kejaksaan Sorong usia mendampingi kleinnya, Rabu 12 Oktober 2022

Dalam perkara korupsi ini, Kata Yudha jangan ada tebang pilih karena sudah ada tiga orang yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manokwari dan telah berkekuatan tetap. 

Mantan kadis Pertambahan dan Energi Raja Ampat, Paulus P Tambing usia di periksa oleh Tim Jaksa Kejaksaan Sorong

Dalam putusan persidangan juga telah terungkap siapa yang bertanggung jawab dan putusan itu telah inkrah dan telah di terima oleh kejaksaan bahwa aliran dana itu semua itu mengalir kepada Selviana Wanma 

“ Karena itu tidak ada alasan patut SW ditarik dan harus disidangkan, penegakan ini harus sesegera mungkin tidak boleh di tunda-tunda,” kata Yudha 

Dalam perkara ini, kata Yudha tidak boleh ada yang di mengkambing hitamkan mengorbankan orang lain untuk menutupi kesalahan orang lain itu tidak boleh, karena sudah perkara ini telah terang terungkap  

Yudha berharak Kejaksaan segera menuntaskan berkas perkara ini lalu dilimpahkan kepada pengadilan, apabila yang bersangkutan tetap mangkir kejaksaan punya kewenangan memanggil paksa Selviana Wanma 

“ Di panggil dia kalau dia memang  tidak bisa hadir dilakukan upaya paksa. kan Kejaksaan punya kewenangan semua telah di berikan undang undang kepada Kejaksaan,” kata Yudha.