Mantan Kepala Dinas Pertambangn dan Energi Raja Ampat, Paulus P Tambing di periksa sebagai saksi atas tersangka Selviana Wanma terkait dugaan korupsi perkara kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 di Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa 11 Oktober 2022 Kemarin.
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
Baca Juga
Menurut Kuasa Hukum Paulus P Tambing, Jatir Yuda Marau mengatakan kleinnya di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Sorong dengan tersangka Selviana Wanma.
Namun pemeriksaan terhenti karena mantan kadis itu kesehatannya terganggu dan pemeriksaan akan di jadwalkan kembali oleh Jaksa
“ Beliau juga di panggil sebagai saksi dengan tersangka Selviana Wanma tadi karena kesehatannya tidak pas nnti jaksa akan jadwalkan kembali untuk saksi lagi tuk saudari Selvi Wanma,” kata Yudha di kantor Kejaksaan Sorong usia mendampingi kleinnya, Rabu 12 Oktober 2022
Dalam perkara korupsi ini, Kata Yudha jangan ada tebang pilih karena sudah ada tiga orang yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manokwari dan telah berkekuatan tetap.
Dalam putusan persidangan juga telah terungkap siapa yang bertanggung jawab dan putusan itu telah inkrah dan telah di terima oleh kejaksaan bahwa aliran dana itu semua itu mengalir kepada Selviana Wanma
“ Karena itu tidak ada alasan patut SW ditarik dan harus disidangkan, penegakan ini harus sesegera mungkin tidak boleh di tunda-tunda,” kata Yudha
Dalam perkara ini, kata Yudha tidak boleh ada yang di mengkambing hitamkan mengorbankan orang lain untuk menutupi kesalahan orang lain itu tidak boleh, karena sudah perkara ini telah terang terungkap
Yudha berharak Kejaksaan segera menuntaskan berkas perkara ini lalu dilimpahkan kepada pengadilan, apabila yang bersangkutan tetap mangkir kejaksaan punya kewenangan memanggil paksa Selviana Wanma
“ Di panggil dia kalau dia memang tidak bisa hadir dilakukan upaya paksa. kan Kejaksaan punya kewenangan semua telah di berikan undang undang kepada Kejaksaan,” kata Yudha. 
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
- Dihadiahi Timah Panas, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Jembatan Temiri Koya Koso