Mantan Kepala Dinas Pertambangn dan Energi Raja Ampat, Paulus P Tambing di periksa sebagai saksi atas tersangka Selviana Wanma terkait dugaan korupsi perkara kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 di Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa 11 Oktober 2022 Kemarin.
- Lakukan Patroli Gabungan Satgas Yonif 125/SMB Sita Minuman Keras Siap Edar
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
Baca Juga
Menurut Kuasa Hukum Paulus P Tambing, Jatir Yuda Marau mengatakan kleinnya di periksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Sorong dengan tersangka Selviana Wanma.
Namun pemeriksaan terhenti karena mantan kadis itu kesehatannya terganggu dan pemeriksaan akan di jadwalkan kembali oleh Jaksa
“ Beliau juga di panggil sebagai saksi dengan tersangka Selviana Wanma tadi karena kesehatannya tidak pas nnti jaksa akan jadwalkan kembali untuk saksi lagi tuk saudari Selvi Wanma,” kata Yudha di kantor Kejaksaan Sorong usia mendampingi kleinnya, Rabu 12 Oktober 2022
Dalam perkara korupsi ini, Kata Yudha jangan ada tebang pilih karena sudah ada tiga orang yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manokwari dan telah berkekuatan tetap.

Dalam putusan persidangan juga telah terungkap siapa yang bertanggung jawab dan putusan itu telah inkrah dan telah di terima oleh kejaksaan bahwa aliran dana itu semua itu mengalir kepada Selviana Wanma
“ Karena itu tidak ada alasan patut SW ditarik dan harus disidangkan, penegakan ini harus sesegera mungkin tidak boleh di tunda-tunda,” kata Yudha
Dalam perkara ini, kata Yudha tidak boleh ada yang di mengkambing hitamkan mengorbankan orang lain untuk menutupi kesalahan orang lain itu tidak boleh, karena sudah perkara ini telah terang terungkap
Yudha berharak Kejaksaan segera menuntaskan berkas perkara ini lalu dilimpahkan kepada pengadilan, apabila yang bersangkutan tetap mangkir kejaksaan punya kewenangan memanggil paksa Selviana Wanma
“ Di panggil dia kalau dia memang tidak bisa hadir dilakukan upaya paksa. kan Kejaksaan punya kewenangan semua telah di berikan undang undang kepada Kejaksaan,” kata Yudha.
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- Usai Meneguk Miras Jenis Sopi, Seorang Pria Di Merauke Nekat Bacok Anggota Brimob