Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menunda persidangan yang mengagendakan Restorative Justice (RJ) dengan terdakwa Harianto, Selasa, 4 Agustus 2026.
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
Baca Juga
Penundaan sidang ini dikarenakan Rudy selaku korban tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut, Kuasa Hukum Rudy, Alberth Franstio mengatakan kliennya tidak hadir dikarenakan yang bersangkungan sedang berada di luar negeri.
“Ini adalah sidang kedua dan korban belum bisa hadir karena masih berada di luar negeri. Rencananya korban tiba di Kota Sorong pada hari jumat pekan ini, dan jadwal sidang lanjutan pada selasa pekan depan kemungkinan korban bisa hadir,” ujar Albert.
Sementara itu, Kuasa Hukum Harianto, Rustam mengatakan kleinnya tetap kooperatif di setiap persidangan walaupun dalam persidangan hari ini yang sudah di agendakan korban tidak dapat hadir.
Pada prinsipnya, Kata dia, klienya tetap kooperatif dalam perkara tersebut, dan terdakwa juga memiliki etikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kalau kita tidak ada masalah, hanya saja Hakim kan punya agenda lain, maka setidaknya ketidak hadiran diberitahukan jauh-jauh hari. Pada prinsipnya klien saya pak Harianto tetap kooperatif,” kata Rustam.
Dengan tidak hadirnya korban, sidang kembali di tunda minggu depan dengan agenda sidang yang sama Restorative Justice untuk mempertemukan terdakwa dengan korban guna membicarakan perdamaian. 
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Puluhan Pengendara Kembali Terjaring Dalam Razia di Kota Jayapura