Tim Penasihat hukum keluarga korban meminta penyidik Polresta Sorong Kota agar meningkatkan status laporan kasus asusila oknum pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua.
- Polisi Berhasil Bekuk Seorang Remaja Pelaku Curanmor warga Jaya Asri Entrop
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
- Di Merauke Seorang Pria Tega Setubuhi Balita 4 Tahun Secara Sadis
Baca Juga
Terduga pelaku berinisial KAP di duga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan telah dilaporkan ke Polresta Sorong Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/657/XI/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA tertanggal 14 November 2025.
Menurut Insar, korban merupakan anak usia lima tahun dan proses kasus asusila ini belum ada kelanjutannga sejak di laporan dan masih tertahan di Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.
"Setelah dapat kuasa dari keluarga korban, kita kemudian melakukan pendampingan dan memang ini macam tidak ada perubahan," kata Insar, di dampingi rekannya, Selasa 19 Januari 2026.
Ia menambahkan penyidik telah memeriksa dan mengumpulkan bukti dari korban, sudah seharusnya perkara ini sudah naikkan ke tahap selanjutnya dari lidik menjadi sidik.
"Kemarin penyidik berjanji bakal gelar perkara serta periksa ahli, tapi hingga kini belum jelas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus asusila oleh polisi," katanya.
Saat ini, Kata dia, kondisi anak korban dan orang tua sedang trauma, serta diduga psikis mereka terganggu akibat perbuatan pelaku.
Untuk itu, ia meminta agar polisi serius menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikut, sehingga bisa menurunkan trauma bagi para pencari keadilan seperti kliennya.
Sementara itu Bhonto Adnan Wally menambahkan bahwa pihak keluarga telah mendukung proses hukum lanjut ke Pengadilan Negeri Sorong.
"Persoalan ini termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa), kita ingin kasus anak lima tahun bisa berjalan transparan dan profesional hingga ke pengadilan," kata dia.
Ia menegaskan dalam perkara ini tidak boleh ada mediasi atau restorative justice.
"Jangan ada yang coba-coba menggiring ini ke ranah mediasi,” tegasnya.
Saat ini, Kata Bhonto, pihak orang tua dan keluarga telah bersepakat agar kasus ini harus bergulir hingga naik ke PN Sorong.
Ia berpesan agar penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota agar bekerja secara profesional, dan menindaklanjuti laporan kasus asusila meninpa anak lima tahun itu.
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura