Mahkamah Agung (MA) memutuskan Mantan Sekretaris KPU Sorong Selatan, Mohammad Rusdianto alias Rusdi pidana penjara 6 tahun dan didenda Rp. 1 Milyar.
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
- Polisi Tangani Kasus Curas di Jalan Trikora Merauke
Baca Juga
Rapat musyawarah Hakim Agung dengan Majelis Hakim Ketua, Yohanes Priyana, Anggota H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Tama Ulinta Br Tarigan, dalam amar putusan kasasinya Nomor 7271 K/Pid.Sus/2025 memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong telah memutus perkara terdakwa Mohammad Rusdianto alias Rusdi, Terdakwa tersebut ditangkap sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.
Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan sekarang, Mahkamah Agung tersebut, Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Son tanggal 3 Maret 2025, Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 24 April 2025, Membaca Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 16 Mei 2025.
Dalam akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 2/Akta.Pid/2025/PN.Son tanggal 19 Mei 2025,Membaca Memori Kasasi tanggal 19 Mei 2025 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 20 Mei 2025, Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan, Mengingat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umjm pada Kejaksaan Negeri Sorong tersebut, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 24 April 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Son tanggal 3 Maret 2025 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi.
“ Pertama, Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD RUSDIANTO alias RUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” sesuai kutipan amar putusan MA.
Kedua, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.
“ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00,” kutipan amar putusan MA.
Sementara itu, menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Lutfi Tomu membenarkan pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadila Tinggi Papua Barat.
"Memang benar kami sudah lihat pemberitahuan putusan Kasasi dengan terdakwa Mohammad Rusdianto. Dimana amar putusannya berbunyi Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, " kata Lutfi Tomu di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 7 Agustus 2025.
Lutfi Tomu menambahkan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Tinggi Papua Barat memutus Terdakwa Mohammad Rusdianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan menjatuhkan pidana terhadap wterdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsidair 6 Bulan penjara, dikurangkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani. 
- Satpol PP Merauke Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin, Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
- Intens Lakukan Razia, Polsek Pirime Amankan Belasan Sajam dan Miras
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke