Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang saat ini sedang mengadvokasi 13 tahanan kasus makar di Polres Merauke melakukan siaran pers terkait permasalahan yang dialami klientnya.
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
Baca Juga
Reporter Rmol Papua berhasil mengkonfirmasi kebenaran ini langsung kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH) Emanuel Gobay yang dalam konferensi persnya mendorong agar proses hukum untuk klientya cepat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Kamis, (11/2)
Menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke harus cepat memproses kasus tersebut sebab jika Kejaksaan Negeri Merauke tidak cepat dalam memproses kasus makar maka penahanan para klientnya yang berjumlah 13 orang makin bertambah lama dan dapat masuk dalam kategori melanggar hak kebebasan yang dijamin oleh KUHP.
Saat ini tim kuasa hukum dari para tahanan kasus makar tersebut telah mendesak komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Dirinyapun meminta kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk dapat lebih professional dalam menangani perkara dan dapat lebih melayani dengan sepenuh hati.
- Ajarkan Pola Hidup Sehat Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Alat Mandi dan Sikat Gigi
- Pentolan KKB Tewas Ditembak Tim Gabungan TNI Polri: Ini Catatan Kejahatannya
- Forum Pemuda Peduli Bangsa Gelar Aksi Damai dan Bakar Bendera BK Demi Kedaulatan NKRI