Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay SH., MH
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay SH., MH

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang saat ini sedang mengadvokasi 13 tahanan kasus makar di Polres Merauke melakukan siaran pers terkait permasalahan yang dialami klientnya.


Reporter Rmol Papua berhasil mengkonfirmasi kebenaran ini langsung kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH) Emanuel Gobay yang dalam konferensi persnya mendorong agar proses hukum untuk klientya cepat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Kamis, (11/2)

Menurutnya Kejaksaan Negeri Merauke harus cepat memproses kasus tersebut sebab jika Kejaksaan Negeri Merauke tidak cepat dalam memproses kasus makar maka penahanan para klientnya yang berjumlah 13 orang makin bertambah lama dan dapat masuk dalam kategori melanggar hak kebebasan yang dijamin oleh KUHP.

Saat ini tim kuasa hukum dari para tahanan kasus makar tersebut telah mendesak komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Dirinyapun meminta kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk dapat lebih professional dalam menangani perkara dan dapat lebih melayani dengan sepenuh hati.