Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2020 Dan 2021.
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
- Bareskrim Masih Analisis dan Evaluasi Dugaan Pelanggaran di PON XXI
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
Baca Juga
Adapun keempat tersangka mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat dengan inisial YN, mantan bendahara Disdukcapil berinisial AD, Direktur CV. Mess Jaya inisial YN selaku pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil tahun 2021 dan AN peminjam bendera dari CV Tunas Bawi Permai selaku pelaksana kegiatan penyedia alat tulis kantor di Dinas Dukcapil tahun 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan pihaknya telah menerima keempat tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Penyidik Kepolisian Ressor Sorong Selatan.
Kejari menambahkan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 4.420.342.954,00 (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
“ Setelah kami menerima Tersangka dan Barang Bukti selanjutkan kami akan menahan para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas llb Sorong sementara kami mempersiapkan berkas-berkas untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Kejari

Kejari menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan Anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.840.086.000,00 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2.902.511.000,00.
“ Anggaran tersebut sudah dicairkan seluruhnya 100 persen,” ungkap Kejari
Dalam penggunaan dana Tahun 2020 dan 2021 terdapat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang lebih tinggi dari pada penggunaan dana yang sesungguhnya yaitu Tahun 2020 sebesar Rp. 151.805.000,00 dan tahun 2021 sebesar Rp. 688.207.500,00.
Selain mark-up, Lanjut Kejari mengatakan terdapat beberapa kegiatan fiktif tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp. dan kegiatan fiktif tahun 2021 sebesar Rp. 1.713.629.000,00.
“ Salah satu kegiatan dalam anggaran DAK non fisik dana pelayanan adminduk adalah kegiatan pengadaan alat tulis kantor,” katanya
Kemudian pada tahun 2020 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) dengan tersangka AN yang meminjam bendera CV. Tunas Bawi Permai untuk pengadaan alat tulis kantor tahun 2020 sebesar Rp 304.900.000,00 yang kegiatannya fiktif.
Sedangkan pada tahun 2021 Dinas Dukcapil mengikat perjanjian kerja (kontrak) dengan YA selaku direktur CV MESS JAYA untuk pengadaan alat tulis kantor tahun 2021 sebesar Rp 425.000.000,00 yang setelah diperiksa ditemukan pengadaan alat tulis kantor yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 250.636.363,00.
Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 4.420.342.954,00.
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Era Baru Pemberantasan Korupsi: Kepastian Hukum dan Penghormatan HAM