Fernando Ginuni Tegaskan SP3 Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sudah Sesuai Aturan

Praktisi Hukum, Fernando Ginuni
Praktisi Hukum, Fernando Ginuni

Praktisi Kuasa Hukum, Fernando Ginuni menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang di keluarkan Polresta Sorong Kota terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya sesuai aturan.


Selain itu, Fernando Ginuni pertanyakan kapasitas Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor yang menuding penerbitan SP3 oleh Polresta Sorong Kota menyalahi aturan.

Laporan tersebut dilaporkan pada tahun 2023 lalu oleh Jusias Kirihio Warga Saoka, Kota Sorong terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Malanu. Namun laporan itu dicabut kembali oleh Jusias Kirihio karena yang ia laporkan telah meninggal dunia.

“ Saya meras sedikit ganjil apa kapasitas Paul menanyakan proses hukum yang sudah di jalankan oleh Polresta Sorong Kota, kepentingan apa dia dalam sini,” kata Fernando Ginuni, Senin 4 Agustus 2025.

Fernando Ginuni menambahkan perkara yang selama ini ia ikuti mengakui keberpihakan anggota senator itu dalam perkara tersebut.

“ Kita semua tahu dibalik kasus ini saudara ini posisinya dimana, kalau saya mau buka-buka. Itu kewenangan kepada penyidik, saya mau tegaskan disini terkait dengan SP3 yang dimaksud sedikit banyak saya tahu,” kata dia

Ia mengaskan Jusias Kirihio sebagai pelapor sudah mencabut laporan polisi dikarenakan terlapor telah meninggal dunia.

“ Orang yang di lapor sudah meninggal sehingga jika mau ditetapkan sebagai tersangka maksimal punya dua alat bukti, kalau yang dilapor meninggal terus yang menjadi pertanyaan siapa yang mau di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Fernando Genuni merasa ganjal karena SP3 yang di keluarkan oleh Polresta Sorong Kota berseberangan dengan sikap Polda Papua Barat Daya.

“ Yang paling anehnya lagi, Polresta Kota Sorong dan Polda Papua Barat Daya ini berbalik belakang. Satu mengklaim bahwa ini yang benar, satu mengklaim ini yang benar. Polda seharusnya berdiri di tengah ini proses hukum sementara berjalan,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan kapasitas pelapor yang melaporkan aduan masyarakat (dumas) ke Polda Papua Barat Daya yang tidak ada kaitannya atau sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

“ Satu laporan di laporkan dumas ada di polda orang yang tidak mempunyai kompeten yang melapor itu. Di backup oleh siapa nanti saya kasih yang seri kedua,” kata dia.

Selama kasus ini bergulir, Kata Fernando Ginuni telah di tangani Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya.

“ Untuk kasus ini sampai keluarnya SP3, kasus ini di tangani oleh 2 Polda, Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya. Kalau mau kita buka-bukaan silakan kita buka,” kata dia.

Ia mengungkap sebelum aduan di layangkan ke Polda Papua Barat Daya ada pertemua-pertemuan yang di lakukan oleh beberapa oknum.

“ Polda Papua Barat Daya baru saja setelah dumas itu dimasukan ada pertemuan-pertemuan, ada makan bersama. Jadi kalau mau kita buka-bukaan mari ayo,” ungkapnya.

Ia kembali mempertanyakan kepentingan Paul Mayor dalam perkara ini, untuk itu ia meminta agar anggota Senator itu harus di periksa Polri.

“ Terus saya mau tanya satu lagi kepentingam PFM ini dimana, saya minta PFM harus di periksa, harus di periksa kepentingannya apa? Jangan membuat bola liar ini kita sementara berbicara aturan hukum bukan analisa-analisa,” kata dia.

Ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan Polresta Sorong Kota yang menerbitkan SP3 dalam perkara pemalsuan tanda tangan tersebut.

Ia menghormati apabila dalam kapasitasnya mengukan fungsi kontrol kepada pihak Polri seharusnya menanyakan proses ini secara baik-baik, karena proses keluarnya SP3 dan lain sebagainya itu proses dari penyidik yang profesional yang ada di Polresta Sorong KotaIa juga mengajak dalam perkara ini sebagai penegak hukum harus menghormati dan patuhi aturan yang ada.

Ia juga menegaskan terbitnya SP3 ini karena terlapor meninggal dunia dan masalah ini telah selesai hingga jangan melebar kemana-mana.

“ Mari sebagai penegak hukum mari kita tegakan aturan yang baik. Saya mau ulangi bahwa SP3 itu orang yang dilaporkan telah meninggal dunia jangan melebar-lebar perkara ini lagi dan juga ingat setelah SP3 keluar ada dumas yang dimasukan ke Polda Papua Barat Daya bukan orang yang di rugikan tetapi itu ada kepentingan orang terkait tanah tersebut,” kata Fernando Ginuni.